Logo

DPRD Jatim Persilahkan ASN Gugat ke PTUN

Reporter:,Editor:

Minggu, 02 December 2018 07:50 UTC

DPRD Jatim Persilahkan ASN Gugat ke PTUN

Ilustrator: Cheppy

JATIMNET.COM, Surabaya – DPRD Jawa Timur mempersilakan pihak-pihak yang tidak puas dengan mutasi besar-besaran Pemerintah Provinsi Jatim menggugat secara hukum. Dewan sendiri akan memanggil Badan Kepegawaian Daerah dan Inspektor Jatim untuk mengklarifikasi mutasi tersebut.

“Kami menerima banyak pengaduan, terutama dari ASN yang merasa tidak terima dengan pelantikan ini,” ungkap Ketua Komisi A DPRD Jatim, Freddy Purnomo, Minggu 2 Desember 2018.

Dia mengungkap keluhan terkait pelaksanaan mutasi yang dianggap tidak prosedural. Adapun ASN yang mengeluh rata-rata adalah pengawas sekolah dan pegawai setingkat eselon III. Freddy menambahkan bahwa hampir semua anggota Komisi A mendapatkan aduan soal ini.

“Saya juga menerima aduan serupa.  Ada yang saya sarankan untuk menggugat ke PTUN kalau memang punya dasar hukum kuat,” ujarnya.

Dia sendiri mempertanyakan proses mutasi yang kedua kali dilaksanakan jelang lengsernya Soekarwo sebagai Gubernur Jatim pada 12 Februari 2019 nanti.

Politisi Partai Golkar itu menilai polemik muncul karena tidak tegasnya aturan perundang-undangan yang ada. Jika memang gubenur yang akan lengser dilarang memutasi pejabat, maka seharusnya aturan itu ditegakkan.

“Tapi aturan yang ada sekarang, kan banci. Melarang mutasi tapi bisa memutasi kalau mendapat izin Menteri Dalam Negeri (Mendagri),” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengakui jika masalah mutasi pejabat adalah kewenangan gubernur. Dia sendiri menyatakan menghormati keputusan Soekarwo yang melakukan mutasi besar-besaran jelang lengser.

“Tapi karena Kami menerima banyak aduan, juga karena mutasi ini yang kedua kalinya dilakukan, maka kami memandang perlu meminta klarifikasi,” tuturnya.

Komisi A DPRD Jatim merencanakan bakal memanggil Badan Kepegawaian Daerah dan Inspektorat Jatim dalam hearing (rapat dengar pendapat), agar bisa memberi menjawab atas pengaduan yang diterima Komisi A. Rencananya undangan hearing tersebut akan dilaksanakan Senin (3 Desember) atau Selasa (4 Desember).

Sementara itu, Kepala BKD Jatim Anom Surahno mengaku siap jika memang DPRD Jatim ingin memanggil dan meminta klarifikasi terkait mutasi. “Saya siap kalau memang ingin dimintai klarifikasi,” ujarnya.

Dia tak menanggapi soal kemungkinan adanya gugatan hukum terkait mutasi Jumat 30 November lalu. Anom hanya menjelaskan bahwa ada pos-pos jabatan yang sudah lama kosong dan harus segera diisi. “Pengisian ini sudah terlambat satu tahun, karena anggaran sudah digedok,” jelasnya.

Proses mutasi ini, lanjut Anom, harus segera dilaksanakan agar pegawai Pemprov Jatim tidak nonjob dan telantar. Apalagi mutasi juga sudah mendapat lampu hijau dari Kemendagri.