Senin, 12 October 2020 11:20 UTC
WISATA SETIGI: Lokasi wisata Setigi di desa Sekapuk, Kecanatan Ujungpangkah, Gresik. Foto: Agus/Dokumen
JATIMNET.COM, Surabaya - Komisi B DPRD Jawa Timur menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang desa wisata. Diharapkan Raperda ini nanti mampu mengukit sektor ekonomi masyarakat.
Juru Bicara Komisi B DPRD Jawa Timur Ufiq Zuroida mengatakan, Raperda ini sebenarnya sudah dibahas sejak 2017 lalu. Namun belum dilanjutkan karena pembahasannya yang sempat terhenti.
Saat ini, kata Ufiq, pembahasan tentang Raperda Desa Wisata ini coba diselesaikan. "Nilai strategisnya, yakni pada visi pembinaan desa wisata semakin dirasa sangat dibutuhkan untuk dibahas kembali," ujar Ufiq di Sidang Paripurna DPRD Jatim, Senin 12 Oktober 2020.
Pihaknya mencatat, sejauh ini ada sekitar 470 area yang berpotensi menjadi desa wisata. Tetapi terkendala pengembangannya karena sebagian desa masuk wilayah hutan.
BACA JUGA: Pasuruan, Mojokerto dan Gresik Masih Layak Mendapat Investasi
Ufiq yang juga anggota Fraksi PKB itu menilai, perlu campur tangan pemerintah provinsi untuk mensinergikan hak dan kewenangan sesuai peraturan dan perundangan-undangan.
"Di Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang kepariwisataan, pada pasal 16 memberi kewenangan pada pemerintah provinsi terlibat dalam perizinan pariwisata, yang tertuang dalam Perda," ungkapnya.
"Begitu pula dalam Undang-undang 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah merinci pembagian tugas antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten kota. Usaha desa wisata merupakan unit khas sektor usaha kecil dan mikro. Sehingga kewenangan Pemprov terinput dalam bidang UMKM, yakni bidang usaha kecil mikro yang didata melalui kemudahan perizinan, penguatan kelembagaan, dan kordinasi pemangku kepentingan," imbuhnya.
BACA JUGA: Setigi, Bekas Tambang Kapur di Gresik yang ‘Disulap’ Jadi Wisata
Sebelumnya, Ketua Komisi B DPRD Jatim Aliyadi Mustofa mengatakan, regulasi tersebut dibuat untuk memberi perlindungan, pengembangan, serta pembinaan pengelolaan desa wisata di Jatim.
Dirinya yakin, kalau perda ini ada, Pemerintah Provinsi Jatim bisa memberikan intervensi, termasuk membantu pendanaan. "Ini tugas Pemprov Jatim yang harus bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota," kata Aliyadi.
Dalam Raperda ini juga mengatur tentang pendampingan pengelolaan desa wisata. Menurutnya harus ada pembinaan dari pemerintah. "Karena tidak semua SDM masyarakat desa bisa melakukan pengelolaan," tandasnya.