Rabu, 21 August 2019 22:37 UTC
GELADI: Suasana geladi bersih pelantikan anggota DPRD Surabaya periode 2019-2024 dan pemberhentian tugas anggota dewan periode 2019-2024. Foto: Lathifiyah.
JATIMNET.COM, Surabaya - Penasihat Fraksi Demokrat DPRD Surabaya, Ratih Retnowati yang ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi Jasmas berimbas pada partai.
Pasalnya, atas perbuatannya yang melanggar hukum, hari ini Rabu 21 Agustus 2019 pengurus DPC Demokrat Surabaya diundang untuk hadir di DPD terkait beberapa hal. Hal ini diungkapkan Bendahara Fraksi Demokrat DPRD Surabaya, Herlina Harsono Njoto.
“Saya diminta hadir untuk pembahasan di DPD mengenai tentang kesiapan pelantikan anggota DPRD baru, penentuan ketua fraksi, hingga terkait perkembangan berita yang ada di media (pemberitaan kasus Ratih),” kata Herlina saat diwawancarai di Gedung DPRD Kota Surabaya, Rabu 21 Agustus 2019.
Saat ditanya terkait pelantikan Ratih, Herlina menjelaskan pihaknya akan menghormati proses hukum.
Namun, Herlina menjelaskan hingga saat ini belum ada keputusan penundaan pelantikan dari Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.

Bendahara Fraksi Demokrat DPRD Surabaya sekaligus Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Herlina Harsono Njoto. Foto: Lathifiyah.
“Jadi yang menetapkan naskah untuk pelantikan bukan berdasarkan surat penundaan dari KPU tapi SK dari gubernur,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya, Nur Syamsi menyampaikan, jika surat penundaan pelantikan sebagaimana amanat Peraturan KPU nomor 5 tahun 2019 sudah dikirimkan ke Gubernur Jatim melalui Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini.
Menurutnya, dokumen tersebut menjadi salah satu kelengkapan usulan penundaan. Ketika KPU sudah menyampaikan, otomatis sudah menjadi bagian dari kelengkapan dokumen yang harus disampaikan.
“Itu menjadi salah satu dokumen wajib yang harus kami lampirkan di dalam surat pengajuan, usulan. Surat usulan sudah kami sampaikan ke gubernur melalui wali kota,” kata dia.
BACA JUGA: Jadi Tersangka, Ratih Tetap Dilantik sebagai Anggota DPRD Surabaya
Jika mengacu pada Peraturan KPU nomor 5 tahun 2018 pasal 33 ayat 4 dalam hal, terdapat calon anggota terpilih yang ditetapkan menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi, maka KPU kab/kota mengusulkan penundaan ke gubernur melalui wali kota. Juga disertakan dokumen lengkap sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Dalam klausa itu kewajiban KPU hanya mengusulkan, tidak lebih,” tuturnya.
Ketika nantinya terdapat jawaban dari gubernur, ia menjawab, jika itu di luar dari kewenangan KPU. Pasalnya, mekanisme tersebut menjadi kewenangan penuh lembaga atau pihak yang melantik, bukan KPU.
“Yang namanya penundaan itu bukan berarti penggantian. makan penundaan sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum,” pungkasnya.
BACA JUGA: Kejari Tanjung Perak akan Jemput Paksa Tiga Anggota DPRD Surabaya
Perlu diketahui, hari ini Rabu 21 Agustus 2019, DPRD Kota Surabaya melakukan geladi bersih pelantikan anggota dewan periode 2019-2024 dan penghentian anggota dewan 2014-2019. Dalam geladi bersih tersebut hanya dihadiri oleh sebagian anggota dewan.
Bahkan tiga anggota yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri tidak hadir dalam kegiatan tersebut. Tiga nama tersebut yakni Dini Rijanti, Syaiful Aidi, dan Ratih Retnowati yang terpilih kembali menjadi anggota dewan pada periode mendatang.