Selasa, 12 March 2019 05:15 UTC
Mantan Walikota Probolinggo HM Buchori (pakai songkok hitam) dikawal petugas Lapas Klas 1 Surabaya usai menjalani sidang PK yang diajukan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Foto: M Khaesar Glewo
JATIMNET.COM, Sidoarjo - Mantan Wali Kota Probolonggo HM. Buchori menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan dari Mahkamah Agung (MA) hukuman 4 tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa 12 Maret 2019.
Kuasa hukum Buchori, Wendra Puji menilai ada kejanggalan pada putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara. Ia menyebut beberapa kejanggalan seperti Judex Facti atau pengambilan dalam putusan yang dijatuhkan.
"Ini yang membuat kami mengajukan PK ini,” ucapnya usai menjalani sidang PK pertama di Pengadilan Tipikor, Selasa, 12 Maret 2019.
BACA JUGA: Dangdut "Cowboy" Kolaborasi Gamelan di Probolinggo
Wendra mengungkapkan, dalam pengajuan PK ini dirinya tidak mengajukan temuan barang bukti atau saksi baru yang akan dihadirkan dalam sidang. Namun lebih mengedepankan ada kejanggalan dalam pengambilan putusan itu.
"Semua sudah kami masukkan ke dalam memori PK, dan akan disidangkan Selasa depan. Kami berharap putusan ini nanti mengedepankan rasa keadilan," kata Wendra.
HM. Buchori divonis hukuman empat tahun penjara oleh hakim Mahkamah Agung (MA). Putusan itu lebih tinggi dari vonis Pengadilan Tipikor dan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya yang memutus hukuman 2 tahun penjara.
BACA JUGA: Pencuri Emas Lansia Beraksi di Probolinggo
Buchori dijerat kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pendidikan Kota Probolinggo pada tahun 2009 senilai Rp 900 juta lebih.
Ada tiga terdakwa dalam perkara ini. Wali Kota HM Buchori, Suhadak selaku kontraktor, dan Sugeng Wijaya sebgai Konsultan Pengawas.
Dalam putusan hakim di Pengadilan Tipikor ketiganya divonis berbeda. Mantan Wali Kota Probolinggo, Buchori divonis dua tahun penjara, sedangkan Suhadak dan Sugeng Wijaya di masing-masing satu tahun penjara.
