Senin, 15 January 2024 08:00 UTC

Terdakwa Mochamad Afik tampak sedih usai dituntut penjara 3,5 tahun dalam sidang di PN Gresik, Senin, 15 Januari 2024. Foto: Agus Salim
JATIMNET.COM, Gresik – Terdakwa Mochamad Afik menangis memohon keringanan hukuman ke majelis hakim usai mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dirinya dituntut dengan hukuman selama tiga tahun dan enam bulan penjara akibat menggelapkan sebuah mobil rental (persewaan) merek Daihatsu nopol L 9565 L.
Perbuatan Afik dianggap terbukti memenuhi unsur pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. Bahkan keberadaan mobil korban hingga saat ini belum juga diketahui.
BACA: Gelapkan Uang Perusahaan, Wanita di Gresik Dituntut Tiga Tahun Penjara
"Mohon untuk menjadi pertimbangan bagi majelis hakim untuk menjatuhkan vonis hukuman," kata JPU Paras Setio saat menyampaikan tuntutan, Senin, 15 Januari 2024.
Menanggapi tuntutan tersebut, Afik memohon kepada majelis hakim untuk meringankan hukuman tersebut. "Saya menyesal, Pak, minta keringanan hukuman," katanya sembari menangis.
BACA: Dua Pegawai Astra Sedaya Finance Pelaku Penggelapan Agunan Dituntut Penjara 1-3 Tahun
Ketua majelis hakim Bagus Trenggono menunda sidang pekan depan dengan agenda putusan. "Pembelaan masing-masing pihak menjadi pertimbangan kami," katanya.
Pada Maret 2023 lalu, terdakwa Afik mendatangi korban Sunardi di Desa Ngepung, Kecamatan Kedamean, untuk menyewa mobil seharga Rp150 ribu per hari.
Namun, pada April kendaraan tersebut dijaminkan kepada seseorang untuk menutup utangnya terhadap orang lain. Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian Rp65 juta.
