Minggu, 14 June 2020 10:00 UTC
IJAZAH PALSU. Mohammad Safi'i (tengah) dan warga Desa Jabungsisir yang mengadukan Kepala Desa setempat karena diduga menggunakan ijazah palsu saat pencalonan Pilkades November 2019. Foto: Zulkiflie
JATIMNET.COM, Probolinggo – Warga Desa Jabung Sisir, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo mengadukan oknum kepala desa setempat, Hosen, ke Polres Probolinggo atas dugaan penggunaan ijazah palsu.
Hosen dituduh menggunakan ijazah Kejar Paket C palsu dalam pencalonan kepala desa November 2019. Salah satu warga yang melaporkan Hosen, Mohammad Safi'i, mengatakan laporan tersebut berawal dari kegelisahan warga Desa Jabungsisir yang mempertanyakan keabsahan ijazah Kejar Paket C milik Hosen.
Menurut Safi'i, kecurigaan warga mulai muncul saat proses penjaringan kepala desa karena pihak panitia pemilihan kepala desa sempat mengembalikan ijazah Kejar Paket C yang digunakan Hosen.
“Dulu saat kami tanya ke pihak panitia, katanya yang dibutuhkan ijazah minimal saja atau cukup ijazah MTs Hosen, bukan ijazah Paket C miliknya, makanya dikembalikan,” kata Safi'i, Minggu, 14 Juni 2020.
BACA JUGA: Jelang Pilkades Serentak Probolinggo Marak Isu Ijazah Palsu
Atas dasar itu, ia dan warga lainnya mengadukan dugaan pemalsuan ijazah itu ke pihak kecamatan setempat dan tak ada tanggapan yang jelas dari pihak kecamatan.
Safi'i bersama warga lainnya lantas menelusuri keberadaan lembaga yang menyelenggarakan ujian Kejar Paket C sesuai nama yang tertera di ijazah Kejar Paket C yang digunakan Hosen.
Setelah didatangi ke lokasi di Desa Bulujaran Lor, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo, pada 1 Januari 2020 lalu, pihak Desa Bulujaran Lor menyebut tidak ada lembaga bernama PP Nurul Hasaniyah sebagai penyelenggara Program Kejar Paket C sebagaimana tertera di ijazah.
"Jadi saat kami datangi, pihak desa Bulujaran Lor mengaku tidak ada yang namanya lembaga PP Nurul Hasaniyah di wilayahnya, apalagi sampai menggelar ujian paket C," kata Mohammad Puji, warga lainnya yang ikut mengadukan perkara tersebut.
Atas dasar itulah, Safi'i didukung beberapa warga Desa Jabungsisir lainnya mengadukan perkara tersebut ke Polres Probolinggo.
Pengaduan sudah dilakukan 9 April 2020 lalu dan Safi’i telah memberikan keterangan atau klarifikasi kepada petugas kepolisian pada 20 April 2020 di Mapolres Probolinggo atas dugaan pemalsuan ijazah Kejar Paket C nomor register DN-05-PC 0097022 yang digunakan Hosen untuk pencalonan Kepala Desa Jabungsisir.
BACA JUGA: Kasus Ijazah Palsu DPRD Probolinggo, Saksi Sebut Pernah Bertemu Terdakwa
Namun hingga satu bulan terakhir, Safi'i menyebut belum ada kabar kelanjutan proses hukum atas perkara tersebut.
Terpisah, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya, Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Rizki Santoso membenarkan adanya laporan penggunaan ijazah palsu Kejar Paket C tersebut.
Rizki mengaku jika saat ini polisi masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. "Benar, Mas. Ada aduan tersebut dan kami masih dalami," ujarnya.
Sementara itu, hingga kini Hosen belum bisa dikonfirmasi atas tuduhan penggunaan ijazah palsu yang diadukan warga tersebut.