Logo

Dispendik Surabaya Tegaskan Tak Ada Kewajiban Beli Seragam Baru

Reporter:,Editor:

Jumat, 03 September 2021 05:40 UTC

Dispendik Surabaya Tegaskan Tak Ada Kewajiban Beli Seragam Baru

Suasana proses belajar mengajar dengan menerapkan protokol kesehatan, yakni seperti mengenakan masker ataupun face shield dan jaga jarak. Foto: Humas Pemkot Surabaya/Dokumen

JATIMNET.COM, Surabaya - Memasuki Tahun Ajaran Baru 2021/2022, Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya kembali mengingatkan kepada seluruh kepala sekolah agar tidak memaksakan wali murid membeli seragam melalui koperasi sekolah.

Ini sebagaimana tercantum dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya Supomo mengatakan bahwa meski Wali Kota Surabaya sebelumnya telah mengingatkan kepala sekolah agar tidak memaksakan wali murid membeli seragam, namun di lapangan rupanya masih ditemukan warga yang merasa dipaksa untuk membeli seragam sekolah.

"Kami dari Dinas Pendidikan juga sudah mengingatkan kepada kepala sekolah untuk tidak memaksakan, tidak mengharuskan dan tidak mewajibkan siswa atau wali murid membeli seragam baru," kata Supomo, Jumat 3 September 2021.

Baca Juga: 26 Persen Pelajar di Surabaya Sudah Divaksin

Ia menjelaskan bahwa peserta didik masih bisa menggunakan seragam sebelumnya. Atau, jika siswa tersebut naik dari jenjang SD ke SMP, masih bisa menggunakan seragam dari kakak atau saudaranya.

"Bisa gunakan baju yang sudah ada. Atau mungkin gunakan baju punya kakaknya atau saudaranya yang masih bisa dipakai, pada prinsipnya seperti itu," ia menyarankan.

Terkait dengan keluhan seragam dari beberapa wali murid, Supomo sudah menemui mereka. Ia juga menyatakan bahwa saat ini menutup sementara penjualan seragam di koperasi sekolah untuk dilakukan evaluasi.

"Alhamdulillah sudah kita datangi warga yang mengeluh. Kemudian untuk sekolah-sekolah, khususnya negeri, kita tutup penjualan seragam-seragam itu, jadi kita larang mereka menjual. Nanti kita akan lakukan evaluasi sebenarnya persoalannya dimana," ia mengungkapkan.

Baca Juga: Di Surabaya Masih Sedikit Wali Murid yang Mengizinkan Anaknya Ikuti PTM

Selama ini, peserta didik memang membeli atribut untuk seragam di koperasi sekolah. Namun, karena timbul permasalahan, maka untuk saat ini penjualan seragam di koperasi sekolah ditutup sementara untuk dilakukan evaluasi.

"Jadi nanti akan evaluasi, sehingga kemudian nanti baru bisa memutuskan setelah evaluasi munculnya persoalan-persoalan itu. Jadi kita tutup penjualan-penjualan (seragam) di sekolah. Kita evaluasi, hasilnya nanti kita laporkan kepada Pak Wali Kota," ia menuturkan.

Sementara itu, terkait dengan orang tua dari Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), Supomo juga mengimbau kepada mereka agar tidak perlu khawatir terkait seragam anaknya. Sebab, Pemkot Surabaya telah menyiapkan peralatan sekolah seperti seragam dan sebagainya.

"Oleh karena itu bapak ibu wali murid untuk kemudian tidak bingung karena pemkot sudah siapkan itu. Karena yang dipakai itu anggarannya pemerintah, maka mekanismenya saat ini masih dalam proses," ia memastikan.