Senin, 16 March 2020 03:00 UTC
SURA EDARAN: Edaran surat mengenai sistem belajar di Kota Mojokerto dilakukan di rumah.
JATIMNET.COM, Mojokerto - Mulai hari ini, Senin 16 Maret 2020 secara resmi sekolah diliburkan selama dua pekan. Semua itu terkait antisipasi pencegahan perkembangan dan penyebaran Corona Virus atau Corona Virus Disease-19 (COVID-19) di Kota Mojokerto.
Hal ini setelah adanya surat resmi yang di keluarkan Dinas pendidikan Kota Mojokerto kemarin Minggu 15 Maret 2020 malam.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Mojokerto Wachid Amin menuangkan pemberitahuan sekolah diliburkan sementara tersebut, ke dalam Surat Dinas Pendidikan Kota Mojokerto Nomor 420/ 895/417.301 /2020 tertanggal 15 Maret 2020 yang menyatakan, sekolah diliburkan mulai tanggal 16 hingga 21 Maret 2020.
BACA JUGA: Terkait Virus Corona, Khofifah Liburkan Sekolah SMA/SMK
"Iya, kita liburkan sementara dua minggu ke depan. Sesuai dengan perintah Gubernur Jawa Timur dan Wali Kota," ungkapnya, Senin 16 Maret 2020.
Surat edaran ini, kata Wachid, sudah disampaikan ke seluruh kepala sekolah Kelompok Bermain (KB), Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri maupun swasta di Kota Mojokerto.
"Semua Kepala Sekolah baik KB, TK, SD, maupun SMP Negeri ataupun Swasta kita minta untuk meliburkan anak didiknya masing-masing," tandasnya.
BACA JUGA: Virus Corona, Pemkot Mojokerto Imbau Sekolah Tidak Melakukan Study Tour
Nampak dalam surat yang disampaikan kepada semua kepala sekolah KB/ TK/ SD
SMP Negeri & Swasta Se Kota Mojokerto tersebut berisi 4 poin penting. Yakni :
1. Mengarahkan peserta didik untuk belajar di rumah masing-masing (libur) sejak hari Senin s/d. Sabtu tanggal 16 s/d. 21 Maret 2020. Terkait dengan hal tersebut agar disampaikan kepada orang tua untuk memantau dan mengawasi putra-putrinya masing-masing agar tetap berada di rumah serta sebisa mungkin dihindari berpergian keluar kota.
2. Memberikan tugas kepada peserta didik agar dikerjakan di rumah secara online (daring).
3. Hal-hal lain yang berkaitan dengan program sekolah akan diatur lebih lanjut
4. Guru dan Tenaga Kependidikan tetap masuk seperti biasa.
Dalam surat yang ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Mojokerto, Amien Wachid tersebut juga disampaikan agar surat tersebut untuk dilaksanakan dan dipedomani dengan baik.