Jumat, 23 June 2023 09:00 UTC
Rizki Kurniawan saat memberi materi kepada pengelola KSP di ruag rapat Diskoperindag Gresik. Foto/Agus Salim.
JATIMNET.COM, Gresik - Dinas Koperasi Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Gresik memberikan peningkatan pemahaman dan pengetahuan perkoperasian serta kapasitas dan kopentensi SDM koperasi.
Pelaksanaan diatas bertema "Pelatihan Aspek Legal dan Perlindungan Hukum Bagi Koperasi" dilaksanakan di ruang rapat Dinas Koperasi Usaha Mikro, perindustrian dan perdagangan Gresik.
Program beranggarkan dana alokasi khusus (DAK) non fisik ini dengan tujuan peningkatan kapasitas koperasi dan UMKM tahun 2023, sebagai pematerinya Dekan Ilmu Hukum Universitas Gresik.
Pemateri, Dekan Ilmu Hukum Universitas Gresik, Rizki Kurniawan menyebut, pemahaman tentang hukum sangat diperlukan bagi pengelola usaha Koperasi Simpan Pinjam, dan merupakan hal yang mendasar untuk diketahui.
Baca Juga: Dugaan Korupsi di Diskoperindag Gresik Potensi Tersangka Lebih Dari Satu
Sebab Koperasi memiliki peluang keuntungan tinggi namun juga memiliki resiko yang tinggi, maka pengelolaannya harus diimbangi regulasi yang tinggi, agar aman tidak melanggar peraturan.
Materi fokus ke permasalahan yang dihadapi koperasi dari aspek kelembagaan, seperti minimnya pemahaman dan pengetahuan pada nilai dasar, prinsip koperasi, kewajiban hak anggota, pengurus dan pengawas
Alat perlengkapan organisasi koperasi belum berfungsi dengan baik, susunan pengurus koperasi belum sepenuhnya pada system pembagian kerja sesuai AD/ART yang ditunjang peraturan khusus.
Kualitas dan partisipasi anggota koperasi rendah, sebagian besar koperasi belum menyelenggarakan RAT tepat waktu, pengurus dan pengawas tidak memiliki pengetahuan dan keterampilan memadai.
Baca Juga: Periksa 14 Orang, Kejari Gresik Seriusi Pulbaket Diskoperindag Naik Jadi Penyelidikan
"Dari permasalahan-permasalahan aspek kelembagaan diatas mengakibatkan kurang mampu nya pengelolaan organisasi, manajemen dan usaha dengan baik," katanya, Jumat 23 Juni 2023.
Rizki mengimbau agar koperasi jangan sampai terjebak melakukan aktifitas di luar kewenangnnya, dan meghindari praktik-praktik yang rawan berkaitan dengan pelanggaran hukum.
Jika terjadi sengketa, para pihak bisa melakukan musyawarah, mediasi, konsiliasi, arbritase atau bisa melalui pengadilan, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam kontrak menurut hukum yang berlaku di Indonesia.
"Cari dokumen yang aman jangan mengejar target yang ujungnya menjadi permasalahan hukum," tukas Rizki yang juga Dekan Ilmu Hukum di Universitas Gresik.
