Jumat, 08 November 2019 11:58 UTC
SOSIALISASI CUKAI ROKOK: Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai, Bersama Insan Pers. Foto : Zulkiflie
JATIMNET.COM, Probolinggo – Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Probolinggo, bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Pratama Probolinggo, melakukan sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai, Jum’at 8 November 2019.
Sosialisasi ditujukan kepada insan pers yang ada di Probolinggo mulai media cetak, online dan televisi. Melalui peranan pers, diharapkan sosialisasi ketentuan cukai ke masyarakat menjadi lebih efektif dan bisa memahami untuk ikut mencegah peredaran rokok ilegal.
Sekadar informasi, rokok ilegal atau tanpa cukai merugikan negara, karena tidak memberikan pendapatan terhadap pemerintah.
BACA JUGA: Pria Probolinggo Dibacok Sekelompok Orang Diduga Soal Asmara
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, KKPBC Probolinggo, Bambang Sutedjo menyampaikan, berdasarkan survei dari UGM (Universitas Gajah Mada) tahun 2018 peredaran rokok ilegal di Jawa Timur ditemukan 2.009 pack rokok ilegal, atau sekitar 4,3 persen dari total temuan secara nasional.
Di wilayah KPPBC Probolinggo sendiri, Bambang menyebutkan peredaran rokok ilegal turun, dari semula 7 persen menjadi 4 persen. "Secara prosentase edar rokok ilegal, turun ke angka 4 persen. Kami targetkan, akhir tahun mendatang target dibawah 3 persen oleh menteri keuangan bisa kami penuhi," terang Bambang.
Dia menjelaskan, untuk dana dari hasil cukai tembakau di Kabupaten Probolinggo sendiri ada sekitar Rp 54.968.306.000 atau 54 miliar lebih. Penggunaan DBHCT (Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau) akan disalurkan guna mendukung program jaminan kesehatan nasional.
BACA JUGA: Penyebab Jatuhnya Harga Tembakau di Probolinggo
Serta peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Sementara Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi, Kabupaten Probolinggo, Yulius Christian juga menyampaikan, sosialisasi lewat insan pers terkait ketentuan cukai itu bisa tersampaikan secara jelas ke masyarakat. Dia juga berharap masyarakat bisa ikut berperan aktif dalam pemberantasan rokok ilegal yang ada di wilayah Kabupaten Probolinggo.
"Saya harap peranan rekan-rekan media ini, bisa membantu mensosialisasikan ke masyarakat tentang cukai. Serta masyarakat juga ikut memberantas, edar rokok ilegal, melalui tagline 'Gempur Rokok Ilegal'," katanya.