Rabu, 05 January 2022 16:00 UTC
VAKSINASI ANAK. Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyapa anak yang akan divaksin Covid-19 di Surabaya, Rabu, 15 Desember 2021. Foto: Pemkot Surabaya
JATIMNET.COM, Surabaya – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya telah melaporkan dugaan sindikat jual beli vaksin booster berbayar dan ilegal di Kota Pahlawan. Pelaporan itu dilakukan usai terdapat salah seorang warga yang mengaku mendapatkan vaksin booster berjenis Sinovac dengan membayar Rp250 ribu.
Kepala Dinkes Kota Surabaya Nanik Sukristina mengatakan bahwa Pemkot Surabaya telah melaporkan dugaan kasus jual beli vaksin booster ke Polrestabes Surabaya.
”Terkait kasus tersebut, Dinas Kesehatan Kota Surabaya telah melaporkan ke Polrestabes Surabaya dan saat ini ditangani Satreskrim Polrestabes,” kata Nanik, Rabu, 5 Januari 2022.
BACA JUGA: Covid-19 Melandai, Ekonomi di Kota Surabaya Kembali Bergeliat
Saat ini pihaknya masih menunggu hasil penelusuran Polrestabes Surabaya. Sebab sekarang ini kepolisian sedang melakukan penyidikan.
"Hasil penelusuran kasus tersebut menunggu hasil penelusuran kasus dari pihak Polrestabes dan menunggu hasil penyidikan dari pihak Polrestabes," ia menuturkan.
BACA JUGA: Surabaya Mulai Vaksinasi Covid Anak 6-11 Tahun, Target Selesai 10 Hari
Dia juga memastikan bahwa vaksin booster untuk warga saat ini masih belum dilakukan. Sebab, Pemkot Surabaya masih menunggu Surat Edaran (SE) dan petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat.
”Sampai dengan saat ini, (vaksin booster) belum ada surat daran dan petunjuk teknis terkait hal tersebut," ia memastikan.