Kamis, 06 March 2025 07:10 UTC
Wakil Wali Kota Mojokerto Rachman Sidharta Arisandi saat meninjau langsung kegiatan Makan Bergizi Gratis di SMPN 9 Kota Mojokerto, Senin, 24 Februari 2025. Foto: Hasan
JATIMNET.COM, Mojokerto – Pemerintah pusat telah mengubah nama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di tahun ajaran 2025-2026 ini. Selain itu, jalur zonasi juga diganti menjadi domisili.
Hal tersebut disampaikan dalam Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
Dengan perubahan tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto mulai merumuskan pedoman teknis untuk SPMB.
BACA: Pemkot Mojokerto Gelar Makan Bergizi Gratis Perdana di Sembilan Sekolah
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto Ruby Hartoyo menjelaskan perubahan ini membawa penyesuaian kuota penerimaan siswa di berbagai jenjang pendidikan.
“Jadi, untuk penerimaan siswa baru, komposisinya tidak sama dengan yang tahun kemarin,” kata Rubby, Kamis, 6 Maret 2025.
Nantinya, akan ada empat jalur yang dibuka, yaitu jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Kuota jalur domisili untuk SD 70 persen dan jenjang SMP minimal 40 persen.
Untuk jalur afirmasi, SD minimal 15 persen, dan SMP minimal 20 persen. Sedangkan jalur prestasi, 25 persen untuk SMP.
BACA: DPRD Minta Outing Class Ditangguhkan, Ini Kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Mojokerto
Sementara, untuk SD maupun SMP dijatah 5 persen untuk jalur mutasi.
“Jadi, nanti kita akan mengikuti aturan baru itu, baik untuk SMP maupun SD,” katanya.
Ruby menambahkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto akan segera merumuskan skema baru penerimaan siswa baru.
Formula tersebut kemudian akan dituangkan dalam pedoman teknis sebagai acuan pelaksanaan SPMB. “Kita akan sesuaikan dengan Permendikdasmen yang baru,” katanya. (ADV/Inforial)