Sabtu, 20 July 2024 01:08 UTC
Kondisi Ruang Rapat Paripurna DPRD Lamongan yang ditunda karena jumlah Anggota DPRD yang hadir tak memenuhi kuorum, Kamis, 18 Juli 2024. Foto: Zuditya Saputra
JATIMNET.COM, Lamongan – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lamongan dengan agenda penandatanganan persetujuan bersama rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025 pada Kamis, 18 Juli 2024, dibatalkan.
Padahal, Bupati dan Wakil Bupati Lamongan serta sejumlah Kepala Dinas telah hadir di tempat rapat.
BACA: Pertanggungjawaban APBD Pemkab Lamongan 2023 Disetujui, Ini Catatan DPRD
Saat dikonfirmasi wartawan, Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Lamongan Retno Wardhani mengungkapkan pembatalan Rapat Paripurna karena puluhan Anggota DPRD Lamongan tidak hadir.
Dari 50 anggota, hanya 20 Anggota DPRD Lamongan yang hadir. Sedangkan, untuk memenuhi kuorum dibutuhkan kehadiran minimal 36 Anggota DPRD.
BACA: Anggaran Makan Lansia Diduga Disunat, Aktivis Mengadu ke DPRD Lamongan
"Kemarin juga ada Pak Aqib datang ke kantor, tapi beliaunya bilang ada kegiatan lain. Saya pikir batalnya rapat paripurna ini karena ada Anggota DPRD yang sedang melakukan kegiatan politik di luar," kata Retno, Sabtu, 20 Juli 2024.
Tidak hanya itu, Politikus Partai Demokrat ini juga membantah jika absennya koleganya di DPRD buntut tidak terpilihnya kembali mereka sebagai Anggota DPRD. Menurutnya, hal itu tidak jadi masalah.
"Karena saat ini tahun politik, jadi banyak Anggota DPRD yang sedang melakukan politik ke luar. Untuk Ketua DPRD tadi enggak bisa hadir karena ada keluarga yang meninggal dunia," ujarnya.