Logo

Digugat 15 Konsumennya, Perkara Dealer CV Eka Karunia Motor Jalani Sidang di PN Lamongan

Gegara Karyawan Melakukan Penipuan Penggelapan Digugat 15 Konsumennya
Reporter:,Editor:

Rabu, 20 April 2022 13:00 UTC

Digugat 15 Konsumennya, Perkara Dealer CV Eka Karunia Motor Jalani Sidang di PN Lamongan

Kuasa Hukum Korban Ispandoyo saat di Pengadilan Negeri Lamongan

JATIMNET.COM, Lamongan - Perkara dealer Eka Motor atau CV. Eka Karunia Motor Lamongan yang digugat oleh 15 konsumennya gegara karyawan resminya melakukan tindakan melawan hukum, mulai menjalani persidantan di Pengadilan Negeri Lamongan, Rabu 20 April 2022. 

Sidang gugatan dengan nomer register perkara No. 40/Pdt.G/2021/ PN. Lmg itu merupakan upaya para konsumen untuk mencari keadilan. Mereka meminta pertanggungjawaban perusahaan yakni dealer pusat yang ada di Surabaya PT. Eka Jaya Karunia Abadi dan cabangnya di Lamongan, yaitu CV Eka Karunia Motor dianggap terbukti pemiliknya atau direkturnya dan satu orang bernama Katarina Suryono. 

"Para Konsumen sebanyak 15 orang melalui kami yakni LBH Ansor Jatim dan LBH Ansor Lamongan, meminta pertanggung jawaban pengganti (asas vicarious liability) atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh karyawan resmi mereka bernama Sugibowo yang merupakan sebagai sales Marketing," kata Kuasa Hukum Korban Ispandoyo, Rabu 20 April 2022.

Dalam persidangannya, kata Ispandoyo, telah terbukti dan diakui oleh para tergugat bahwa mereka benar memperkerjakan Sugibowo sebagai karyawan. Tergugat juga mengakui jika Sugibowo telah merugikan konsumen dengan menggelapkan uang perusahaan dari hasil pemesanan para konsumennya. 

Baca Juga: Polres Lamongan Keliling Pasar, Imbau Masyarakat Tak Pakai Perhiasan Berlebihan

"Intinya, gugatan Para Penggugat telah dapat dibuktikan, antara lain dengan bukti pemesanan berupa kuitansi, foto saat pembayaran di dealer dengan disaksikan oleh para karyawan lain, daftar konsumen pemesanan yang dibuat oleh dealer dan saat pertemuan antara para konsumen yang dirugikan dengan pihak dealer, " ucapnya. 

Selain itu, terang Ispandoyo, dalam proses persidangan syarat asas pertanggung jawaban pengganti yakni pasal 1367 ayat (1) dan ayat (3) KUH Perdata telah terbukti bahkan dikuatkan oleh bukti surat dan saksi-saksi oleh Para Tergugat. 

"Sehingga, terlihat jelas pihak dealer telah lalai memperkerjakan Sugibowo. Bahkan kemungkinan sengaja dibiarkan hingga akhirnya korban menjadi banyak dan seolah lempar tanggung jawab dengan melaporkan Sugibowo secara pidana," ungkapnya. 

Menurut Ispandoyo, tindakan itu tidak dapat dibenarkan karena hukum dan perundang-undangan telah mengatur dan melindungi para konsumen yang beriktikad baik.

Maka perusahaan wajib bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh para konsumen apalagi korban dalam perkara ini tidak hanya sebanyak 15 orang sebagaimana dalam gugatan ini. Tetapi, masih banyak korban lainnya dimana total sebanyak 50 orang lebih dengan total kerugian 1 milyar lebih.

"Dalam kasus perkara ini, LBH Ansor Jawa Timur tidak akan berhenti pada proses perdata saja. Namun, sesuai dengan ketentuan undang-undang hal ini tidak menghapuskan tanggung jawab hukum secara pidana karena perkara ini sangat meresahkan warga dan tidak boleh dibiarkan," tutupnya.