Rabu, 30 July 2025 10:30 UTC
Yusuf, seorang warga Desa Seketi, Kecamatan Mojoagung yang sempat viral karena hidup dikolong jembatan ini diamankan polisi di Mapolsek Mojoagung, Jombang, Rabu 30 Juli 2025. Foto: Polsek Mojoagung
JATIMNET.COM, Jombang – Achmad Yusuf Afandi (32) yang sempat viral karena hidup di kolong jembatan bersama anaknya harus meringkuk di tahanan Mapolsek Mojoagung, Jombang.
Warga Desa Saketi, Kecamatan Mojoagung ini diringkus polisi atas dugaan penggelapan kendaraan bermotor milik pamannya sendiri.
Kapolsek Mojoagung Kompol Yogas menjelaskan, Yusuf ditangkap di emperan toko Pasar Suko, Sidoarjo, pada Selasa, 29 Juli 2025. Penangkapan ini setelah keberadaan pelaku berhasil dilacak oleh tim gabungan Resmob Polresta Sidoarjo dan Polsek Mojoagung.
"Yusuf berhasil kami amankan di Pertokoan Sidoarjo tanpa ada perlawana. Kami dibantu oleh tim gabungan Resmob Polreta Sidoarjo," ucap Kompol Yogas dalam pers rilisnya, Rabu 30 Juli 2025 siang.
BACA: CCTV Jadi Petunjuk, Polisi Buru Pelaku Curanmor di Minimarket Jombang
Diterangkannya, kasus tersebut bermula ketika pelaku Yusuf meminjam motor milik pamannya yang bekerja sebagai perangkat desa, pada Rabu, 9 Juli 2025.
"Dia mengaku butuh motor untuk mengambil uang di Curahmalang, sambil membawa anaknya yang masih balita. Namun, motor itu justru dibawa ke Sidoarjo dan dijual via Facebook seharga Rp700 ribu," jelas Kompol Yogas.
Tak berselang lama, Yusuf berhasil ditemukan dan kembali berkumpul dengan keluarga. Namun, ia kembali berulah. Sebuah telepon seluler (ponsel) milik pamannya disikat dan dijualnya.
Ulah Yusuf membuat keluarga geram. Maka, jalur hukum ditempuh dengan melapor ke polisi. Meski demikian, anak Yusuf yang masih berusia 1,5 tahun diputuskan untuk dirawat oleh keluarga besarnya.
"Kondisi Yusuf sebagai tunawisma tanpa tempat tinggal, tapi tetap memperumit kasus ini," imbuhnya.
BACA: Melawan saat Ditangkap, Dua Pelaku Curanmor di Mojokerto Terpaksa Ditembak
Akhirnya karena perbuatan pelaku kabur dan tidak menyelesaikan permasalah, Yusuf telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal berlapis.
"Kami menjeratnya dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkas Kompol Yogas.
