Selasa, 14 February 2023 07:40 UTC
Pencabulan. Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Probolinggo Non Aktif, Foto : Medsos Dedik Riyawan.
JATIMNET.COM, Probolinggo - Seorang oknum pengurus Partai Demokrat Kabupaten Probolinggo terpaksa ditahan. Pasalnya diduga melakukan pencabulan terhadap karyawatinya, terjadi pada 8 Februari 2023.
Informasinya, oknum tersebut adalah Ketua DPC Demokrat Kabupaten Probolinggo. Insiden tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Jawa Timur Emil Dardak, sebagaimana rilis yang diterima jatimnet.com, pada Selasa 14 Februari 2023.
Bahwa, Ketua DPC Demokrat Kabupaten Probolinggo, Dedik Riyawan dicopot langsung oleh Ketua DPD, Emil Dardak, Senin 13 Februari 2023 malam.
Emil Dardak mengatakan, DPD Jatim mengambil langkah tegas menonaktifkan Dedik Riyawan dari pengurus partai. Tujuannya ke depan kerja partai tidak terganggu, dengan kasus yang tengah membelit Dedik Riyawan.
Baca Juga: KIP-RI Masukkan Demokrat dalam Predikat Partai Politik Informatif
"Sudah ada langkah yang diambil BPOKK Demokrat Jatim, untuk menjaga martabat dan Marwah organisasi. The Leader has change," kata Emil, sebagaimana rilis diterima jatimnet.com, Selasa 14 Februari 2023.
Gantinya, adalah Ketua Badan Pembina Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (BPOKK) DPD Jatim, Mugianto ini akan merangkap jabatan sebagai Ketua DPC Kabupaten Probolinggo.
Informasi dihimpun, peristiwa pencabulan terjadi pada Rabu 8 Februari 2023, sekitar pukul 16.30 WIB lalu. Saat itu, Dedik menjemput korban di rumahnya, kemudian mengajak korban ke Pasar Gotong Royong Kota Probolinggo, dengan mengendarai mobil tersangka.
Setelah berbelanja sapu dan alat mengepel, keduanya kemudian kembali ke mobil tersangka. Sewaktu perjalanan menuju usaha kuliner milik tersangka itulah, korban akhirnya menjadi pelampiasan nafsu tersangka.
Baca Juga: Menuju Pemilu 2024 Semangat Kader Berlipat, AHY dan Emil Dinilai Sukses Demokrat Disukai Anak Muda
Tepat saat melintas di Jalan Suroyo Kota Probolinggo, tersangka Dedik berupaya memegang pergelangan tangan korban, lalu ditepis oleh bersangkutan. Akan tetapi, tersangka kembali mencoba mencabuli korban, dengan memasukkan tangannya kebalik baju korban dan meremas bagian vitalnya.
Mendapati perlakuan demikian, korban pun kemudian meminta tersangka menghentikan mobilnya. Lalu korban keluar, dan langsung pulang ke rumahnya dengan menaiki becak. Setiba di rumahnya itu, korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada pihak keluarga, sampai akhirnya berujung laporan ke pihak kepolisian.
Mengenai penahanan di kasus tersebut Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa'bani membenarkan, pihaknya telah melakukan penahanan. Dimana setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan, baik terhadap pelapor maupun terlapor.
“Merujuk pada hasil visum pelapor yang mengarah pada bukti kuat, adanya tindak pencabulan yang dialami pelapor atau korban. Dan tersangka sendiri, sudah ditahan sejak Kamis 9 Februari 2023,” katanya.
Kapolres menyebut, dari dasar laporan korban dan pemeriksaan sejumlah saksi termasuk tersangka. Penyidik menerapkan Pasal 289 KUHP tentang pencabulan. “Ancaman hukumannya itu 9 tahun kurungan penjara," ujar Wadi
