Logo

Dianggap Langgar Estetika, Gambar Capres-Cawapres di Papan Reklame Pos Polisi Lantas Ditertibkan

Reporter:,Editor:

Selasa, 19 December 2023 15:00 UTC

Dianggap Langgar Estetika, Gambar Capres-Cawapres di Papan Reklame Pos Polisi Lantas Ditertibkan

Gambar capres-cawapres Prabowo-Gibran di papan reklame di atas Pos Polisi Lalu Lintas di Pacing, Kec. Bangsal, Kab. Mojokerto, Selasa, 19 Desember 2023. Foto: Hasan

JATIMNET.COM, Mojokerto – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto memberikan peringatan pada pengelola papan reklame dan tim sukses pasangan capres dan cawapres yang memasang gambar capres dan cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan capres-cawapres nomor urut 1, Anis Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Mereka diberi peringatan agar memindah gambar pasangan capres-cawapres yang terpasang di papan reklame di atas dua Pos Polisi Lalu Lintas berbeda.

Gambar Prabowo-Gibran terpasang di papan reklame di atas Pos Polisi Lalu Lintas di Pacing, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, dan gambar Anis-Muhaimin terpasang di papan reklame di atas Pos Polisi simpang empat Pekukuhan, Kecamatan Mojosari. 

BACA: Pj Wali Kota Mojokerto Berharap Pemilu Sukses dengan Perkuat Pentahelix Approach

Anggota Bawaslu Kabupaten Mojokerto Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi, Aris Fakhruddin Asy’at, mengatakan pihaknya telah melakukan kajian dan dua baliho tersebut dianggap nilai melanggar etika dan estetika. 

"Bawaslu melihat pemasangan alat peraga tidak memertimbangkan kaitannya dengan etik dan estetika. Bagi kami itu melanggar kode etik," katanya, Selasa, 19 Desember 2023.

Ia memastikan bahwa pemasangan gambar dua pasangan capres dan cawapres tersebut tidak ada kaitannya dengan keberadaan Pos Polisi Lalu Lintas setempat. Sebab, papan reklame di atas pos polisi tersebut memang diperuntukkan secara komersial dan dikelola pihak swasta penyedia jasa reklame. 

BACA: Deklarasi ASN Netral Pemilu 2024, Pj Wali Kota Mojokerto Ali Kuncoro Ingatkan Sanksi

"Itu murni pihak swasta yang memberikan pelayanan iklan, tidak ada kaitannya dengan kepolisian," katanya.

Setelah dinyatakan melanggar aturan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), Bawaslu melayangkan surat kepada pihak yang memasang APK untuk saran perbaikan. 

"Setidaknya mereka menurunkan sendiri. Kami memberi waktu 1x24 jam," katanya. Pantauan di lokasi, sekira pukul 19.00 WIB, gambar capres dan cawares di kedua lokasi tersebut telah diturunkan.

Reporter: Hasan