Selasa, 19 March 2019 16:40 UTC
KESEPAKATAN: Kepala Dishub Jatim Fattah Jasin (kiri) didampingi VP Corporate Affair Gojek Michael Reza saat konfrensi pers usai rapat di Gedung Grahadi Surabaya. Foto: Baehaqi Almutoif
JATIMNET.COM, Surabaya - Pengemudi online, aplikator dan Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Timur akhirnya menyepakati tiga poin penting dalam pertemuan yang berlangsung alot selama empat jam di Gedung Grahadi, Selasa 19 Maret 2019. Tiga kesepakatan itu menyangkut tarif, penutupan penerimaan pengemudi baru dan soal hukuman.
"Soal tarif, aplikator sudah memberikan standar yang diatur dalam Peraturan Menteri 118 Tahun 2018," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Timur Fattah Jasin, Selasa 19 Maret 2019.
Dalam Peraturan Menteri 118 Tahun 2018 sudah diatur tarif taksi daring, yakni batas bawah Rp 3.500 dan batas atas Rp 6 ribu. Tetapi batas tarif ini dinilai masih terlalu rendah bagi pengemudi. Karena dari yang diterima tersebut masih ada potongan.
BACA JUGA: Maraknya Driver di-Suspend, Ojol Siapkan Tim 15
Pengemudi berharap batas bawah ditetap sebesar Rp 4 ribu. "Kemudian mengenai penutupan penerimaan pengemudi baru. Jadi di Peraturan Menteri 118 Tahun 2018 itu berlaku sejak ditetapkan 18 Desember 2018," ungkapnya.
Namun bunyi pasal yang menyebutkan mulai Desember tahun lalu tidak mutlak, karena memiliki jeda waktu pelaksanaan. Ada pasal yang menyebutkan penutupan penerimaan pengemudi baru dimulai April 2019.
Dengan begitu aplikator masih bisa membuka pendaftaran pengemudi baru. "Gojek ikut pasal lain, yang dimungkinkan sampai April 2019," tuturnya.
Terakhir soal hukuman. Aplikator selama ini mengaku sudah ada proses ketika seseorang pengemudi melakukan pelanggaran, apakah tindak kejahatan atau kriminal atau kecurangan yang dijalankan. Semua hukuman atas sepengetahuan dan pembicaraan dengan pengemudi.
BACA JUGA: Aksi Pesanan Fiktif untuk Solidaritas Pengemudi Daring
"Dari pihak aplikator (beberapa poin) harus ada koordinasi dengan para pihak di kantor pusat. Sehingga tanggal 26 Maret 2019 nanti ada sebuah keputusan yang melegakan semua pihak, salah satunya terkait tarif," bebernya.
Sementara VP Corporate Affair Gojek Michael Reza mengatakan, skema tarif yang ditawarkan kepada pengemudi sudah sesuai dengan suplai dan permintaan di pasar. Untuk yang saat ini, taksi online telah berdasarkan Peraturan Menteri 118 Tahun 2018.
Sedangkan terkait perekrutan pengemudi baru, ia mengaku bahwa yang dilakukan Gojek telah sesuai prosedur peraturan yakni sampai April 2019. "Jadi yang kami lakukan ini sebagai upaya menjaga permintaan pasar. Kenapa penting dijaga, ini untuk menjaga agar konsumen dapat order, dan mitra tetap berkesinambungan menerima order," kata Michael.
Terkait hukuman, pihak Gojek sudah mengumumkan agar pengemudi segera melakukan banding. Tetapi upaya banding massal ini membutuhkan waktu lama. Tidak bisa langsung dibuka secara bersamaan.
BACA JUGA: Pengemudi dan Ojek Daring Gelar Aksi Massa
Humas Frontal David Walalangi mengatakan, pihaknya puas dengan hasil pertemuannya meski sempat berlangsung alot. Ia mengatakan aplikator bersedia menandatangani kesepakatan di atas materai.
Selanjutnya, pihaknya akan menunggu keputusan para aplikator itu sesuai waktu yang disepakati. Kalaupun tidak dilakukan oleh aplikator, pihaknya tak perlu lagi turun ke jalan.
"Kan surat bermaterai, yang secara hukum sudah kuat. Tinggal kami berjuang melalui proses hukum yang berlaku," kata David.