Logo

Demi Bayar Hutang Arisan, Ibu ini Jual Bayinya Lewat Sosmed

Reporter:

Rabu, 10 October 2018 05:45 UTC

Demi Bayar Hutang Arisan, Ibu ini Jual Bayinya Lewat Sosmed

Seorang Ibu yang menjual anaknya untuk bayar hutang arisan. Ilustrator : Gilas.

JATIMNET.COM, Surabaya – Demi membayar hutang dalam arisan, warga Surabaya menjual bayi yang menjadi anak kandungnya ke warga Bali. Menariknya, perdagangan bayi mungil dilakukan tersangka LA, warga Bulak Rukem, Surabaya itu melalui media sosial Instagram (IG).

Caranya, bayi yang baru dilahirkan berusia 11 bulan oleh perempuan berusia 22 tahun itu diunggah ke media sosial Instagram. Unggahan itu langsung mendapat respon oleh netizen AP, yang kemudian langsung melakukan DM (direct massager) IG tersangka LA.

Dari komunikasi itulah, LA mengajak bertemu dengan AP di Jalan Bulak Rukem untuk melakukan transaksi, tapi tidak langsung dilakukan. Lantaran, AP ini pernah berprofesi sebagai bidan menawarkan ke LA, kalau anaknya itu sudah ada yang tertarik.

BACA JUGA : POLRESTABES BONGKAR SINDIKASI PERDAGANGAN BAYI

Pembelinya ada di Bali. Dari percakapan itulah, LA dan AP bersepakat langsung berangkat ke Bali yang kemudian bertemu dengan KS. Selanjutnya, KS mempertemukan LA dan AP dengan seorang perempuan yakni NS, warga Banjar Sangging Badung, Bali.

Dari pertemuan tersebut, tersangka LA diminta oleh KS agar untuk membuat surat pernyataan. Pada intinya, bahwa LA itu setuju kalau anaknya diadopsi dan akan mendapatkan imbalan uang sebesar Rp 15 juta dari NS.

Hal itu akhirnya disepakati, uang pun diserahkan. Selain itu KS juga memberi uang sebesar Rp 2 juta ke AP. Sedangkan KS sendiri juga mendapat komisi dari NS sebesar Rp 5 juta. Namun, transaksi perdagangan lewat media sosial Instagram tersebut terendus oleh tim Cyber Patrol (patroli siber) dari unit Jatanras Polrestabes Surabaya.

Polisi bergerak melakukan penyelidikan, menangkap LA, selanjutnya tersangka lainnya yakni AP, warga Sawunggaling, Kelurahan Jemundo, Kabupaten Sidoarjo; KS, seorang pensiunan bidan, warga Banjar Lambing Badung, Bali dan NS seorang ibu rumah tangga, warga Banjar Sangging Badung, Bali.

“Keempatnya itu kita tangkap Rabu, 3 Oktober kemarin dan sudah ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 83 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No.23 Tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran, Selasa, 9 Oktober 2018.

Dalam pemeriksaan penyidik polisi, lanjut Sudamiran, tersangka LA menjual anaknya yang baru berusia 11 bulan untuk menutup malu. Lantaran, bayi berjenis kelamin laki-laki itu hasil dari hubungan gelap dengan kekasihnya yang tidak bertanggung jawab.

Disamping itu, LA nekat menjual anak ketiganya itu karena terlilit banyak hutang. “Tersangka ngakunya Rp 5 juta itu hutangnya untuk membayar arisan. Belum untuk hutang dibuat hidup sehari-hari,” ujar mantan Kasubdit Tipikor Polda Jawa Timur.