Selasa, 08 June 2021 13:40 UTC
MANTAN BUPATI. Mantan Bupati Jember Faida usai mencoblos dalam Pilkada Jember 2020. Foto: Faizin Adi
JATIMNET.COM, Jember – Mantan Bupati Jember Faida akan dipanggil DPRD Jember untuk dikonfirmasi terkait penggunaan dana penanganan Covid-19 yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp107,09 miliar. Pemanggilan akan dilakukan, Selasa, 15 Juni 2021, melalui Panitia Khusus (Pansus) Covid-19 DPRD Jember.
“Tadi sudah kita rapatkan dengan pimpinan dewan, Senin (14 Juni 2021) pekan depan kita mulai bergerak dengan mengundang sejumlah pihak untuk diklarifikasi. Salah satunya pada Selasa kita akan undang mantan Bupati Faida untuk mengklarifikasi kenapa ada dana Rp107,09 miliar yang yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Ketua Pansus Covid-19 DPRD Jember David Handoko Seto saat dikonfirmasi, Selasa, 8 Juni 2021.
Faida akan dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Ketua Satgas Covid-19 Jember saat anggaran tersebut dibelanjakan, yakni pada tahun anggaran 2020. Penggunaan anggaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan itu terungkap dalam audit Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap APBD Jember tahun 2020.
BACA JUGA: Laporan APBD Jember 2020 Tidak Wajar, Bupati-DPRD Dukung Proses Hukum
Dalam audit rutin yang dilakukan setiap tahun kepada seluruh pemerintah daerah tersebut, BPK menemukan setidaknya tujuh poin kejanggalan dalam laporan keuangan yang disajikan Pemkab Jember.
“Dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan ini harus ditindaklanjuti, ada indikasi pidana di dalamnya. Karena itu, kita juga akan mendorong aparat penegak hukum (APH) untuk menindaklanjuti temuan tersebut,” kata David.
Dalam hasil audit yang berkasnya mencapai ribuan halaman tersebut terungkap, dana Rp107,09 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan itu berada di pos refocusing atau pengalihan anggaran untuk penanganan Covid-19 di APBD 2020.
“Memang sebagian besar yang mencolok adalah di anggaran refocusing. Karena itu, kita juga akan memanggil struktur Satgas Covid-19 pada tahun 2020 selain Ibu Faida,” kata politikus Partai Nasdem itu.
BACA JUGA: DPRD Jember: BPK Temukan Rp 180 Miliar Anggaran Covid-19 Tak Jelas Pertanggungjawabannya
David menambahkan temuan BPK tersebut harus ditindaklanjuti karena menyangkut uang rakyat. Selain itu, penuntasan dari temuan BPK itu harus dilakukan dalam jangka waktu 60 hari.
“Agar tidak menjadi beban di tahun anggaran berikutnya. Ini bukan soal suka tidak suka kepada mantan bupati, tetapi soal pertanggungjawaban uang rakyat,” kata David.
Seperti diberitakan sebelumnya, BPK memberikan Opini Tidak Wajar (OTW) kepada LHP APBD Jember tahun 2020 karena hal-hal bersifat material dengan ketidakwajaran yang mencapai tujuh poin.
Selanjutnya, BPK memberikan batas waktu kepada Pemkab Jember selama maksimal 60 hari untuk memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK atas ketidakwajaran tersebut.