Sabtu, 14 March 2020 14:40 UTC
STATUS LOCKDOWN. Anggota Wantimpres, Soekarwo, berpendapat bolah saja ada daerah yang menetapkan status lockdown Corona asal tidak membuat warga panik dan takut. Soekarwo usai mengisi kuliah umum di Unair, Sabtu, 14 Maret 2020. Foto: Baehaqi Almutoif
JATIMNET.COM, Surabaya – Beberapa pekan terakhir jumlah pasien positif terjangkit virus Corona atau Covid-19 semakin meningkat. Data terbaru, angka penderita mencapai 69 orang dengan empat orang meninggal.
Lantas apakah memungkinkan ada daerah di Indonesia yang harus menerapkan status lockdown? Lockdown bisa diartikan penguncian atau penolakan pada siapa saja yang masuk atau keluar dari area, bangunan, atau daerah tertentu karena kondisi darurat.
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Soekarwo berpendapat sah-sah saja bila ada daerah yang ingin menetapkan status lockdown asal tidak malah membuat masyarakat takut beraktivitas.
BACA JUGA: Corona, Influenza, dan Flu Biasa
“Kalau Indonesia ada daerah di-lockdown boleh-boleh saja asalkan kemudian jangan menakuti,” ujar Soekarwo usai mengisi kuliah umum di Pascasarjana Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Sabtu, 14 Maret 2020.
Namun, menurut Soekarwo, lebih baik kepala daerah bergerak hingga ke desa untuk menjelaskan kepada masyarakat agar tenang dan tidak panik. Langkah ini penting untuk menjaga stabilitas.
Salah satu langkah, lanjutnya, yang bisa dilakukan kepala daerah adalah dengan memaksimalkan peran tiga pilar pemerintahan desa yaitu Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan Kepala Desa/Lurah untuk menjaga kondusivitas dan mensosialisasikan pencegahan penyebaran virus Corona.
"Ada tim yang harus turun, pelayanan masyarakat di bawah setingkat Puskemas dan Pustu harus tetap jalan walaupun lockdown. Jangan membuat situasi menakutkan," katanya.
BACA JUGA: Antisipasi Corona, Puluhan Westafel Dipasangan di Sudut Fasum Surabaya
Mantan Gubernur Jawa Timur dua periode itu juga menyarankan kepala daerah tidak membuat keputusan sendiri-sendiri, melainkan harus berkoordinasi dengan pemerintah pusat.
Terlebih, kata Soekarwo, Presiden Jokowi melalui Keppres Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) telah membentuk tim.
Pimpinannya adalah Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo. “Ini harus satu komando, memang sudah masuk kategori krisis,” ujar Soekarwo.