Logo

Dalam Sebulan, Polres Mojokerto Kota Sita Ratusan Ribu Pil Koplo dan Puluhan Gram Sabu

Reporter:,Editor:

Rabu, 22 January 2025 04:00 UTC

Dalam Sebulan, Polres Mojokerto Kota Sita Ratusan Ribu Pil Koplo dan Puluhan Gram Sabu

Para tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dihadirkan dalam konfrensi pers di Mapolres Mojokerto Kota, Rabu, 22 Januari 2025. Foto: Hasan

JATIMNET.COM, Mojokerto – Anggota Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan barang bukti ratusan ribu butir pil koplo dan puluhan gram sabu dari tangan seorang seseorang yang diamankan di kamar kos di Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.

Adapun beberapa tersangka yang berhasil dibekuk, antara lain berinisial PD, AS, TY, YW, FS, EP, dan RF yang menyimpan sabu dan pil koplo

Kasat Narkoba Polres Mojokerto Kota AKP Parlan mengatakan selama Januari 2025 tercatat ada sembilan kasus. Dari kasus-kasus tersebut, total barang bukti senilai Rp507.747.000.

"Barang bukti tersebut berasal dari narkoba jenis sabu seberat 67,89 gram senilai Rp88.257.000 serta pil dobel L sebanyak 139.830 butir senilai Rp419.490.000," ujarnya, Rabu, 22 Januari 2025.

BACA: Polres Mojokerto Kota Sita Aset Hasil Bisnis Narkoba Rp2,5 Miliar

Parlan menambahkan selain barang bukti narkoba, pihaknya juga menyita beberapa kendaraan bermotor sebanyak empat unit, ponsel delapan buah, timbangan elektrik tujuh buah, dan uang tunai Rp415.000.

Sementara itu, barang bukti paling banyak diamankan berasal dari Pacet dengan pelaku berinisial PD. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 16,26 gram sabu dan ribuan pil koplo siap edar. Ribuan pil tersebut dikemas dalam kemasan kantong plastik berisi 1.000 butir tiap kemasan.

"Pelaku berinisial PD dijanjikan keuntungan Rp2 juta per ons setiap order antar. Tidak hanya itu, pelaku tersebut berperan sebagai gudang dan kurir. Narkoba disimpan di kosan PD dan diantar olehnya sesuai order," katanya.

BACA: Pelanggaran Hukum di Kota Mojokerto 2024 Menurun, Termasuk Sita Aset Bisnis Narkoba Rp2,5 Miliar

Masing-masing pelaku diancam dengan hukuman bervariasi, seperti pelaku TY, YW, FS diancam dengan hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Sedangkan, PD diancam dengan pasal berlapis, yakni pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun. 

"Paling Lama 20 tahun penjara, hukuman mati atau seumur hidup dan denda paling banyak Rp10 milliar," pungkasnya.

Saat ditanya awak media, pelaku PD mengaku tergiur keuntungan Rp2 juta setiap kali mengantar narkoba jenis sabu. 

"Baru menjalani sekitar 2 atau 3 bulan belakangan ini. Sebelumnya kerja proyekan, uangnya kurang," katanya.