Selasa, 11 June 2024 05:00 UTC
Terdakwa Bagus Tri Pamungkas mengikuti sidang tuntutan di PN Gresik dalam perkara pencurian uang di tempat bekerjanya di SPBU Jalan KH Syafi'i, Desa Suci, Kecamatan Manyar, Gresik, Selasa, 11 Juni 2024. Foto: Agus Salim.
JATIMNET.COM, Gresik – Terdakwa Bagus Tri Pamungkas, warga Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, dituntut lima tahun penjara, karena didakwa mencuri uang di SPBU Jalan KH Syafi'i, Desa Suci, Kecamatan Manyar, Gresik.
Perbuatan nekat itu dilakukan seorang diri di kantor SPBU tempat terdakwa bekerja. Uang tunai hasil penjualan BBM sejumlah Rp148.679.650 berhasil dicuri dari brankas kantor SPBU.
Dalam persidangan, beberapa saksi menyebut terdakwa hendak mengajak mencuri uang di SPBU, namun saksi menolak dan kemudian terdakwa mengajak saksi makan.
BACA: Pakai Sendok dan Penggaris, Residivis Pencurian Bobol Konter HP dan SPBU
Keduanya makan di warung depan SPBU sembari mengajak Satpam SPBU. Saat ketiganya makan, terdakwa mengambil kesempatan untuk pergi ke kantor SPBU.
Terdakwa melancarkan aksinya dengan mencari lokasi penyimpanan uang hasil penjualan BBM. Terdakwa menemukan uang di dalam plastik yang berada di brankas.
Akibat perbuatannya, terdakwa diancam pidana sesuai pasal 362 KUHP dengan hukuman penjara selama lima tahun.
BACA: Timbun BBM Subsidi dan Dijual ke Pengecer, Pria Ini Diadili
"Memohon majelis hakim menerima tuntutan JPU pada terdakwa," kata Jaksa Penuntut Umum Muthia Novany membacakan amar tuntutan, Selasa, 11 Juni 2024.
Atas tuntutan itu, terdakwa meminta majelis hakim memberikan keringan. Terdakwa menyesali perbuatannya dan meminta belas kasihan sebab harus meninggalkan istrinya sejak dipenjara.
Ketua majelis hakim, Bagus Trenggono, memberikan kesempatan pada terdakwa untuk mengajukan pembelaan yang dijadwalkan minggu depan.