Minggu, 26 March 2023 07:00 UTC
Aksi pencurian di Transmart Jember yang terekam CCTV
JATIMNET.COM, Jember - Oki Trikadama Hadi Putra ini tidak hanya menginap di Supermall saja. Tapi, ia juga terpaksa harus menginap di hotel prodeo Polsek Kaliwates jajaran Polres Jember.
Pasalnya, pria berusia 28 tahun tersebut terekam CCTV saat mencuri tiga Televisi (TV) LED di dalam Transmart Mall Jalan Hayam Wuruk, Kecamatan Kaliwates, Jember, sekitar pukul 23.30 WIB, Senin 20 Maret 2023 kemarin.
Menariknya, untuk melancarkan aksi pencurian, warga Dusun Katisongo, Desa Tegal Wangi, Kecamatan Umbulsari, Jember itu sampai harus menginap bermalam di dalam mall. Dengan berpura-pura sebagai pengunjung biasa, datang sebelum mall tutup.
"Nah saat mall tutup, pelaku ini sembunyi di area permainan trans studio di lantai 5. Setelah tutup dan lampu dimatikan, saat itu pelaku turun ke lantai bawah bagian elektronik. Mengambil 3 unit TV LED ukuran 42-43 inch dan kembali membawanya ke tempat bersembunyi di lantai 5 trans studio," kata Kapolsek Kaliwates Kompol M. Zaenuri, Minggu 26 Maret 2023.
Keesokan harinya, kata Zaenuri, saat dirasa situasi aman. Pelaku turun ke bawah dan meminta tolong kepada penjual es krim di sekitar mall untuk memesan angkutan taksi online.
"Pelaku pun kemudian dengan menggunakan troli membawa 3 TV LED hasil curiannya, dan dibawa menggunakan taksi online ke Kecamatan Kalisat untuk dijual," ulasnya.
Terungkapnya kasus pencurian itu, kata Zaenuri, saat petugas toko mengecek jumlah stok TV yang ada di toko. "Diketahui stokny kurang, dan kemudian mengecek rekaman kamera video CCTV, di sana diketahui aksi pelaku, dan langsung lapor kepada kami (Polsek Kaliwates)," ujarnya.
"Kemudian pada Rabu 22 Maret 2023 kemarin, pelaku mengulangi aksinya dan langsung diringkus dan diamankan ke Mapolsek Kaliwates. Ditanya alasan mencuri, pelaku katanya terlilit utang," sambung Zaenuri.
Terkait aksi pelaku, mantan Kapolsek Muncar ini mengatakan, kerugian yang dialami kurang lebih Rp 12 juta. "Pelaku terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Ancamannya tujuh tahun penjara," tandasnya.
Reporter: Arta Hatta