Senin, 08 July 2019 14:35 UTC
TUNTUTAN. Terdakwa Fajar Aditya Putra warga Kupang Krajan, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya dituntut 15 tahun penjara dalam sidang di PN Gresik, Senin 8 Juli 2019. Foto: Agus Salim
JATIMNET.COM, Gresik – Seorang pemuda bernama Fajar Aditya Putra (20), warga Kupang Krajan, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya terancam meringkuk di penjara selama 15 tahun.
Fajar saat ini masih menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Gresik. Dalam sidang dengan agenda tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novi Beatrix Temar menuntutnya 15 tahun penjara, Senin 8 Juli 2019.
BACA JUGA: Forkot Gresik Tuntut Penyelesaian Dugaan Korupsi OPD
Terdakwa mengakui perbuatannya yang mencuri ponsel android serta membunuh korban yang bernama Andre Putra Hariyono.
JPU menjelaskan, terdakwa membunuh korban di rumah korban, Desa Kepatihan, Kecamatan Menganti, Gresik pada 10 Maret 2019 lalu dengan cara melilitkan kabel cas ke leher korban. Tak hanya itu, terdakwa juga dan memukul kepala korban dengan palu hingga tewas.
"Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam pasal 365 ayat (3) KUHP," kata Novi.
BACA JUGA: UPT Damkar Gresik Butuh Pos Bantu
Dalam sidang tersebut juga terungkap bahwa motif terdakwa membunuh korban hanya karena ingin mengambil ponsel milik korban yang juga temannya sendiri.
Terdakwa mengambil ponsel saat korban tengah tertidur, namun korban kemudian terjaga sehingga terjadilah perkelahian yang mengakibatkan korban tewas.