Rabu, 03 July 2019 07:36 UTC
BERANTAS KORUPSI. Warga Gresik yang tergabung dengan Forkot mendesak kejaksaan negeri untuk menyelesaikan dugaan korupsi di tingkat pemerintahan kabupaten. Foto: Agus Salim.
JATIMNET.COM, Gresik – Berkembangnya isu korupsi dan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang terjadi di beberapa Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Gresik membuat warga Kota Pudak itu resah.
Hal ini yang mendorong Forum Kota (Forkot) Gresik menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Negeri, Jalan Permata Bunder Asri, Kecamatan Kebomas, Rabu 3 Juli 2019.
Dalam menjalankan aksinya, meminta korps Adhyaksa untuk lebih serius mengusut dan bertindak tegas bagi pelaku korupsi di Kabupaten Gresik hingga ke akar-akarnya.
“Kami dikumpulkan di depan Kantor Kejaksaan Negeri, tidak lain untuk menyuarakan hak rakyat kecil. Lagi-lagi masalah korupsi yang sudah meresahkan rakyat,” teriak salah satu orator Forkot, Nensi.
BACA JUGA: Komisi I DPRD Gresik Temukan Stan Inprosedural di Pasar Baru
Ada tiga kasus yang menjadi sorotan Forkot, yakni kasus dugaan korupsi di Dinas Kesehatan Gresik, Dinas Pemuda dan Olahraga serta OTT yang digelar di Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah Gresik.
“Kami mendukung kinerja Kejari Gresik untuk menindaklanjuti aliran dana yang dijelaskan terdakwa bahwa uang itu dibagi-bagikan ke pejabat lain. Kejaksaan harus menjerat yang lainnya,” salah satu pendiri Forkot, Al Ushudi menambahkan.
Aksi yang juga diwarnai teaterikal penghukuman bagi pelaku korupsi ini mendapat respon dari Kejaksaan Negeri Gresik. Kali ini Kasi Intel dan Kasi Pidum, menemui massa secara langsung.
“Kami tegaskan bahwa perkara yang ada saat ini terus konsisten dan progesional. Keterbatasan penyidik hingga perkara ini harus fokus satu persatu. Ini komitment kami," tegas Kasi Intel Kejari Gresik, R. Bayu Probosutopo.
BACA JUGA: Datangi Kantor Bupati Gresik, Aktivis Tuntut Hapus Sistem Zonasi
Menanggapi hal itu, Ketua Forkot Karis Sofwanul Faqih, berjanji akan memonitor proses hukum di setiap perkara korupsi yang ditangani Kejari Gresik, dan menanyakan perkembangannya dua minggu sekali.
“Kami akan kawal hingga tuntas, bahwa perkara korupsi di lingkungan pejabat Pemkab Gresik terindikasi ada pencucian uang. Juga dengan penikmat uang korupsi yang tidak sendiri,” paparnya usai aksi.
Kharis melanjutkan, pejabat lain penerima hasil korupsi masih lolos jeratan hukum, padahal mereka sama menikmati dan melanggar hukum sesuai UU No 8 tahun 2010 tentang pencegahan, pemberantasan tindak pidana pencucian uang pasal 55.