Logo

Curi Handphone Dalam Bus, Pemuda Asal Tuban Ditangkap

Reporter:,Editor:

Minggu, 03 January 2021 09:00 UTC

Curi Handphone Dalam Bus, Pemuda Asal Tuban Ditangkap

Diamankan. Anditya (tengah) diapit petugas Polsek Duduksampeyan saat mengamankan tersangka. (Foto/Polsek Duduksampeyan)

JATIMNET.COM, Gresik - Perbuatan nekad Anditya Dwi Darmawan, 29 tahun dengan mencuri handphone milik seorang penumpang di dalam bus berakhir di-tangan kernet bus. Ia diamankan seorang kernet bus saat hendak melarikan diri setelah ketahuan mencuri handphone milik salah satu penumpang bus, teriakan korban dengan menyebut 'maling' terdengar kernet.

Pemuda asal Desa Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban itupun ditangkap saat hendak keluar pintu bus yang tengah mengisi BBM di SPBU Tebaloan, kecamatan Duduksampeyan.

Pemuda itu pun selamat tidak menjadi bulan-bulanan penumpang. Ia dinaikkan kembali ke Bus dan diserahkan ke Polsek Duduksampean yang jaraknya sekitar lima kilometer dari tempat kejadian.

Dibenarkan Kapolsek Duduksampeyan, Iptu Sugeng, aksi pencurian terjadi pada Minggu 3 Januari 2021 dinihari saat bus Jaya Utama Indo Nopol L 7780 UV berhenti di SPBU Tebaloan, Kecamatan Duduksampeyan.

Pelaku beraksi mengambil hanphone milik korban Sumini, 42 tahun warga Karanglangit, Lamongan yang sebelumnya tertidur akhirnya terbangun dan memergoki pelaku, korban langsung teriak maling. 

Sontak saja, pelaku kebingungan mencari jalan untuk melarikan diri, sebab di bagian pintu belakang bus ada kenek, begitu pula di pintu depan, sementara dalam bus terdapat sejumlah penumpang.

“Pelaku diamankan sopir dan kernet. Kemudian diserahkan ke Mapolsek Duduksampeyan. Saat ini kita amankan sebagai tersangka.,” kata mantan Kanit Reskrim Polsek Driyorejo tersebut, Minggu 3 Januari 2021.

Saat diperiksa, pelaku mengaku terpaksa mencuri hanphone lantaran kepepet butuh uang untuk keperluan sehari-hari, karena tidak mempunyai pekerjaan tetap alias serabutan.

“Rencananya, setelah berhasil mencuri pelaku akan turun dari bus. Kemudian langsung menjual barang hasil curian,” imbuh perwira dua balok di pundak tersebut.

Akibat perbuatannya, pelaku dijebloskan ke tahanan dengan status tersangka dan  dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima Tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.