Kamis, 19 September 2024 07:00 UTC
Sekretaris DPC Partai Gerindra Sampang Fauzan Adima. Foto: Zainal Abidin
JATIMNET.COM, Sampang – Sekretaris DPC Partai Gerindra Kabupaten Sampang Fauzan Adima dijebloskan ke Rutan Kelas IIB Sampang, Kamis, 19 September 2024.
Mantan Wakil Ketua DPRD Sampang periode 2019-2024 itu harus menjalani pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan setelah hakim Mahkamah Agung RI menolak permintaan kasasinya dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Sri Rustiana.
"Ya benar, tadi Fauzan Adima sudah dilakukan eksekusi ke Rutan Kelas IIB Sampang. Proses eksekusi berjalan lancar," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang Suharto kepada wartawan.
BACA: Ketua PMII Probolinggo Dilaporkan ke Polisi soal Pencemaran Nama Baik, Begini Faktanya
Suharto mengatakan penahanan terhadap Fauzan dilakukan setelah keluarnya ksasi dari Mahkamah Agung. Sebelumnya,
Fauzan sempat mangkir pada pemanggilan pertama. Pihak kejaksaan kemudian melayangkan pemanggilan kedua. Begitu yang bersangkutan memenuhi panggilan, penahanan segera dilakukan.
"Yang bersangkutan (Fauzan) datang ke sini dengan didampingi istri dan pengacaranya. Setelah berkas penahanan ditandatangani, langsung kami kirim ke Rutan Sampang," kata Suharto.
Suharto menjelaskan bahwa Fauzan sebelumnya sempat melakukan upaya banding hingga kasasi demi meringankan vonis PN Sampang. Akan tetapi upaya yang dilakukan itu justru membuat dirinya dibui lebih lama.
"Putusan PN Sampang hanya 1 tahun 4 bulan. Setelah banding, PT (Pengadilan Tinggi) memutus lebih berat 2 bulan, yakni 1 tahun 6 bulan. Dan putusan PT itu dikuatkan dengan kasasi," kata Suharto.
BACA: Diduga Terkait Pencemaran Nama Baik, Mantan Istri Kiper Timnas Lapor Polisi
Perkara pencemaran nama baik yang menjerat Fauzan bergulir sejak September 2023. Perkara tersebut bermula dari cekcok di tempat umum antara Fauzan dan Madud yang merupakan suami Sri Rustiana.
Cekcok itu terjadi karena Fauzan mengaku ke Madud kerap melakukan hubungan intim dengan Sri. Tak terima dengan ucapan Fauzan, Sri melaporkan yang bersangkutan ke polisi. Laporan itu tertuang dalam surat bernomor LP/B/142/VIII/2023/SPKT/Polres Sampang/Polda Jawa Timur.
Dalam persidangan di PN Sampang, Fauzan dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 311 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik dan divonis pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan. Terdakwa Fauzan kemudian mengajukan banding ke PT hingga kasasi ke MA namun permohonan kasasinya ditolak dan hukuman penjaranya bertambah menjadi 1 tahun 6 bulan.