Logo

Cegah Potensi Tindak Pidana, PSU Diserahkan ke Pemerintah Daerah

Reporter:,Editor:

Senin, 16 November 2020 23:40 UTC

Cegah Potensi Tindak Pidana, PSU Diserahkan ke Pemerintah Daerah

AKTA PSU: Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto saat penyerahan akta PSU yang disaksikan tim Korsupgah, Foto: Agus

JATIMNET.COM, Gresik - Bupati Gresik Sambari Halim Radianto menerima akta penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) dari tiga pengembang perumahan dengan disaksikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sedang melaksanakan kegiatan koordinasi dan supervisi pencegahan (Korsupgah). 

Akta PSU perumahan dari para pengembang tersebut diserahkan setelah masing-masing perwakilan dari PT Swan Menganti Emas di Menganti, PT Bunga regency di Dungus Cerme dan PT The Lotus Wringinanom menandatangani dihadapan Bupati dan Korsupgah KPK.
 
Diketahui luas areal dari masing-masing pengembang yaitu, PT Swan Menganti Emas seluas 8 hektar, PT Bunga regency 1 hektar dan PT The Lotus 2,3 hektar, tanda tangan dilakukan didepan para Kepala OPD yang turut hadir pada kegiatan di Ruang Graita Eka Praja Kantor Bupati Gresik, Senin 16 November 2020.

“Semakin cepat diserahkan semakin baik. Pengembang biasanya ingin segera menyerahkan fasum dan fasosnya. Tentu saja kami siap menerima asal ada jaminan tanggung jawab. Kami akan mengecek prosentase dan keberadaan PSU tersebut sesuai aturan yang telah ditetapkan.” kata Bupati.

Pada kesempatan itu Bupati meminta kepada OPD yang mempunyai kewenangan tersebut untuk memeriksa fasilitas seperti jalan, gorong-gorong, saluran air dan berbagai fasilitas lain sesuai kualitas dan kuantitasnya. "Tolong terus dipantau, jangan sampai ada pengembang yang lari sebelum membereskan PSU nya," tegas Bupati.

Sementara Edy Suryanto dari tim koordinasi dan supervisi pencegahan (Korsupgah) mengatakan bahwa pihaknya sangat konsen dengan penyerahan PSU. Pihaknya mengingatkan kepada para pengembang perumahan yang ada di Gresik, agar segera menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Ke Pemerintah Kabupaten Gresik.

“Ada potensi tindak pidana jika PSU tidak segera diserahkan ke Pemerintah daerah. Misalnya saja pengembang yang meng-alih fungsikan lahan yang semua dipakai sebagai taman kemudian di ubah menjadi ruko. Sementara tamannya di pindah ke tempat yang tidak layak,” ujar Edy mencontohkan.

Untuk itu, pihaknya melalui Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK melakukan pengawasan terhadap PSU kawasan perumahan.

“Kami minta Camat dan pengembang yang hadir disini untuk merekomendasikan penyerahan PSU ini sesegera mungkin. Pada catatan kami di Gresik ada 258 pengembang, namun pada sekian tahun terakhir hanya 10 pengembang yang menyerahkan PSU nya,” pungkasnya.