Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kewajiban pengembang perumahan di Kota Surabaya agar mempercepat penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) ke Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Bupati Gresik Sambari Halim Radianto menerima akta penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) dari tiga pengembang perumahan dengan disaksikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sedang melaksanakan kegiatan koordinasi dan supervisi pencegahan (Korsupgah).