Cegah Pencemaran Lingkungan, DLH Kota Probolinggo Sosialisasi Pelaku Usaha

Zulafif

Reporter

Zulafif

Selasa, 24 Oktober 2023 - 08:02

Editor

Zulafif
cegah-pencemaran-lingkungan-dlh-kota-probolinggo-sosialisasi-pelaku-usaha

Sosialisasi. Sejumlah Pelaku Usaha saat Menghadiri Sosialisasi Lingkungan. Foto : Diskominfo.

JATIMNET.COM, Probolinggo - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Probolinggo, menggelar Sosialisasi Pembinaan dan Pelaporan Terhadap Kegiatan Usaha Terkait Dengan Uji Kualitas Lingkungan.

Giat yang dilaksanakan, pada Selasa 24 Oktober 2023 pagi, di Ruang Puri Manggala Bhakti, Kantor Wali Kota Probolinggo itu, dibuka oleh Asisten Administrasi Umum (Asdum) Setda Retno Fadjar Winarti.

Permasalahan lingkungan hidup menjadi isu yang vital dan menjadi atensi pemerintah, serta masyarakat. Mengingat belakangan ini, diketahui ada pencemaran udara yang bersumber dari emisi bergerak kendaraan bermotor, maupun gas yang berasal dari industri.

Asdum Retno menyampaikan kepada 90 peserta sosialisasi yang hadir, bahwa Kota Probolinggo memiliki lokasi yang strategis. Sehingga menjadi pusat perekonomian perdagangan dan sekaligus kawasan penyangga Bromo Tengger Semeru, yaitu kawasan pembangunan percepatan ekonomi nasional.

“Ini merupakan peluang potensial yang dapat dikembangkan, untuk menunjang pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, aktivitas sosial, ekonomi, pertumbuhan industri, Pembangunan infrastruktur, pertanian, perdagangan dan jasa yang memberikan dampak bagi lingkungan hidup,"paparnya.

"Mengingat perkembangan dunia industri yang semakin meningkat dari tahun ke tahun, salah satu dampak yang ditimbulkan oleh kegiatan industri adalah adanya limbah padat cair dan emisi,”jelas Retno.

Baca Juga : Raih Penghargaan Adipura, Kota Probolinggo Masih Miliki Tantangan Soal Pedestrian

Permasalahan pada saat sekarang ini, merupakan permasalahan untuk diselesaikan bersama-sama dengan stakeholder. Juga para pelaku usaha dan termasuk masyarakat, dalam ikut serta mengatasi pencemaran lingkungan di sekitar.

Retno menambahkan, sesuai dengan dokumen lingkungan, pengelolaan limbah menjadi komitmen dari pelaku usaha. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengamanatkan para pelaku usaha, untuk melakukan pengelolaan limbah cair maupun limbah padatnya.

“Untuk itu, kegiatan usaha perlu membuat IPAL dan Tempat Penampungan Sementara Limbah B3. Serta mengujikan kualitas air limbah, dan emisi sesuai dengan baku mutu,” terangnya.

Pelaku usaha juga wajib mengirimkan laporan pengelolaan lingkungan secara berkala, setiap 6 bulan sekali yang diinput secara online. Laporan semester ini wajib bagi kegiatan usaha, mulai dari SPPL, UKL UPL dan amdal, yang berfungsi sebagai pengawasan tidak langsung.

Sementara Kepala DLH, Retno Wandasari, mengatakan sosialisasi diikuti peserta dari pelaku usaha, perwakilan pengusaha dan pelayanan kesehatan. Tujuannya untuk melakukan pembinaan pada pelaku usaha, dalam upaya pengendalian lingkungan.

Sekaligus memfasilitasi kegiatan usaha, dalam pembuatan laporan semester, serta sebagai media penyampaian informasi tentang pelayanan UPT Labling yang bekerja sama dengan DLH Provinsi Jawa Timur.

“Kegiatan ini menggandeng narasumber dari Sub Koordinator Pengawasan Lingkungan Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Lingkungan DLH Provinsi Jawa Timur, Bissyaifoel S dan dari dan UPT Labling Provinsi Jawa Timur Foni Fitri K,” ujarnya.

Baca Juga