Kamis, 27 May 2021 13:40 UTC
RAPAT KOORDINASI. Wabup Jember KH Muhammad Balya Firjaun Barlaman usai rapat penanganan konflik perguruan silat di DPRD Jember, Kamis, 27 Mei 2021. Foto: DPRD Jember
JATIMNET.COM, Jember – Pemkab Jember mewacanakan untuk menertibkan seluruh bangunan yang menjadi simbol perguruan pencak silat, seperti tugu. Simbol perguruan pencak silat rencananya hanya boleh dibangun di sekretariat atau padepokan tempat perguruan silat tersebut berlatih.
Rencana itu dikemukakan Wakil Bupati Jember KH Muhammad Balya Firjaun Barlaman usai menghadiri rapat terkait penanganan konflik antar perguruan silat yang digelar DPRD Jember, Kamis, 27 Mei 2021.
“Simbol-simbol terkait perguruan silat yang ada di tempat umum itu akan kita tertibkan, harus dirobohkan. Ini untuk mewujudkan kebersamaan satu dengan yang lain,” tutur Firjaun saat ditemui wartawan di Gedung DPRD Jember.
Rencana itu akan dibawa dalam forum yang akan digelar Pemkab Jember dengan menghadirkan seluruh perguruan silat yang ada. “Kami harap semua perguruan silat bisa menyepakati usulan ini,” kata Firjaun.
BACA JUGA: PCNU Jember Desak Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan Pesilat Pagar Nusa
Menurutnya, penertiban itu harus dilakukan demi mencegah konflik sosial. Pemkab Jember harus bersikap adil dan tegas terhadap semua perguruan silat untuk mencegah timbulnya benturan seperti yang terjadi beberapa waktu yang lalu “Sebab, kalau muncul satu identitas, yang lain juga akan memasang,” tutur mantan anggota DPRD Jatim ini.
Firjaun menilai bangunan simbol perguruan silat yang tersebar secara liar berpotensi menjadi alat provokasi untuk membenturkan antar perguruan. “Bisa jadi ada pihak yang tidak bertanggungjawab ingin membenturkan antar perguruan, bisa melalui perusakan simbol tersebut. Kita tidak ingin itu terjadi,” kata Firjaun.
Sebelumnya, terjadi perusakan bangunan tugu perguruan Ikatan Pencak Silat Putra Indonesia (KSPI) Kera Sakti di Dusun Lengkong, Desa Wonoasri, Kecamatan Puger, pada 14 Mei 2021. Peristiwa ini nyaris menimbulkan ketegangan antar perguruan silat.
BACA JUGA: Dua Tersangka Pengeroyokan Pesilat Pagar Nusa Jember Ditangkap, Tujuh Tersangka Buron
Penyelidikan polisi kemudian menyimpulkan aksi ini sudah direncanakan dan dilakukan oleh sejumlah pesilat dari perguruan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT).
Selang beberapa hari, polisi berhasil menangkap empat pesilat PSHT yang melakukan perusakan. Sedangkan 13 pesilat PSHT lainnya masih dalam pengejaran. Para tersangka terancam pasal 170, 160, dan pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Selain perusakan simbol perguruan silat, beberapa kali juga terjadi penganiayaan oleh anggota perguruan silat pada pesilat lainnya di Jember. Seperti penganiayaan yang dilakukan sejumlah anggota PSHT pada anggota Pagar Nusa pada 17 April 2021. Polisi telah menangkap dua pesilat PSHT dan tujuh lainnya masih buron.