Logo

Dua Tersangka Pengeroyokan Pesilat Pagar Nusa Jember Ditangkap, Tujuh Tersangka Buron

Reporter:,Editor:

Kamis, 06 May 2021 15:40 UTC

Dua Tersangka Pengeroyokan Pesilat Pagar Nusa Jember Ditangkap, Tujuh Tersangka Buron

PENGEROYOKAN PESILAT. Dua pesilat PSHT tersangka pengeroyokan pesilat Pagar Nusa dirilis Polres Jember, Kamis, 6 Mei 2021. Tujuh tersangka lain masih buron. Foto: Faizin Adi

JATIMNET.COM, Jember – Sebanyak dua orang dari sembilan tersangka pengeroyokan terhadap pesilat Pagar Nusa (PN) di Bangsalsari pertengahan April lalu akhirnya berhasil ditangkap aparat Polres Jember. Sementara tujuh tersangka lainnya masih buron.

Kedua tersangka yang berhasil diringkus itu merupakan pesilat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) asal Bangsalsari berinisial D dan AR.

Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika saat memggelar rilis di halaman Mapolres Jember, Kamis 6 Mei 2021, menuturkan usai melakukan aksi pengeroyokan terhadap empat pesilat Pagar Nusa, Sabtu, 17 April 2021, semua tersangka yang berjumlah sembilan orang langsung melarikan diri.

BACA JUGA: PCNU Jember Desak Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan Pesilat Pagar Nusa

Setelah dilakukan pengejaran selama hampir tiga minggu, pada 1 Mei lalu, dua tersangka berinisial D dan AR berhasil ditangkap di rumahnya di Kecamatan Bangsalsari.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku sengaja mengeroyok pesilat Pagar Nusa karena merasa perguruan yang diikutinya lebih baik.

"Mereka merasa PSHT satu-satunya perguruan silat yang terbaik di Kecamatan Bangsalsari," katanya.

Kadek berjanji pihak kepolisian akan segera menyelesaikan kasus tersebut. Sebab pada 20 April 2021 dalam rapat khusus antara PCNU Jember dan pimpinan PSHT setempat bersepakat kasus ini diselesaikan secara hukum.

BACA JUGA:  Bupati Situbondo Berang Minta Ketua Pendekar Pencak Silat Bantu Polisi Usut Pelaku Perusakan

Pihaknya juga meminta agar semua pihak bersabar menunggu pihak kepolisian meringkus semua tersangka yang saat ini masih dalam proses pengejaran.

Selain penyelesaian kasus, beberapa waktu lalu, pihaknya juga telah melakukan langkah pencegahan dengan mengundang seluruh elemen perguruan silat di Kabupaten Jember agar kasus serupa tidak kembali terjadi.

Atas perbuatan mereka, kedua tersangka yan ditangkap dijerat pasal 170 KUHP tentang penganiayaan berat dengan maksimal hukuman enam tahun penjara.