Selasa, 15 July 2025 11:30 UTC
Kanit Bintibsos Satbinmas Polres Lamongan Aipda Yuli sedang memberikan edukasi tentang perundungan dan bahaya judi online kepada siswa baru di masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) SMKN 1 Lamongan, Selasa, 15 Juli 2025. Foto: Polres Lamongan
JATIMNET.COM, Lamongan – Unit Pembinaan Ketertiban Sosial Satuan Pembinaan Masyarakat Kepolisian Resor (Bintibsos Satbinmas Polres) Lamongan turut memanfaatkan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) di awal tahun ajaran 2025/2026.
Kepala Unit (Kanit) Bintibsos Satbinmas Polres Lamongan Aipda Yuli terjun langsung ke Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Lamongan, Selasa, 15 Juli 2025.
Kehadiran Yuli untuk memberikan pembekalan moral dan hukum kepada para siswa baru di sekolah tersebut. Dalam arahannya, ia menyampaikan edukasi tentang bahaya perundungan (bullying) dan judi online di kalangan pelajar
BACA: MPLS Dimulai, Pengadaan Kain Seragam Gratis SD dan SMP Negeri di Gresik Belum Masuk Lelang
Terkait dengan bullying, Yuli menyatakan bahwa hal tersebut termasuk bentuk tindak kekerasan. Maka, siswa yang melakukannya terhadap teman sekolahnya dapat dijatuhi hukuman.
Tidak hanya itu, Ia juga mengingatkan agar pelajar tidak tergiur dengan iming-iming mendapat keuntungan dari aplikasi atau situs judi online.
"Kami ingin agar adik-adik pelajar tidak mudah terpengaruh oleh tindakan yang melanggar hukum, seperti perundungan dan judi online," kata Aipda Yuli saat memberikan arahan kepada ratusan siswa baru SMKN 1 Lamongan.
Dua hal tersebut, kata Yuli, saat ini sedang marak dan perlu dihindari. Sebab, dapat merusak masa depan generasi muda.
