Logo

Cegah Covid, Ratusan Napi Lapas Probolinggo Dibebaskan

Reporter:,Editor:

Jumat, 03 April 2020 13:00 UTC

Cegah Covid, Ratusan Napi Lapas Probolinggo Dibebaskan

BEBAS. Napi Lapas Kelas IIB Probolinggo bebas melalui kebijakan asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan Covid-19 di lingkungan Lapas, Jumat, 3 April 2020. Foto: Zulkiflie

JATIMNET.COM, Probolinggo – Plt Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Probolinggo, Mali Jumali, menyebutkan ada sekitar 123 narapidana (napi) yang dibebaskan melalui mekanisme asimilasi dan integrasi sebagai bagian dari upaya mengurangi risiko penyebaran Covid-19 di lingkungan Lapas.

Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM  Nomor M. H-H.19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Asimilasi dan Integrasi dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

"Pembebasan napi dilakukan sebagai langkah pencegahan penyebaran virus Corona di dalam sel tahanan. Dimana juga merujuk kebijakan pemerintah pusat," kata Jumali, Jumat, 3 April 2020.

BACA JUGA: Kurangi Risiko Covid, Puluhan Napi di Situbondo dan Mojokerto Dibebaskan

Pembebasan 123 napi itu dilakukan bertahap mulai 1 April hingga 7 April 2020. Menurut Jumali, tak semua narapidana mendapat pembebasan. Pembebeasan hanya diberikan bagi napi yang sudah menjalani duapertiga masa hukuman, berkelakuan baik, dan masa hukumannya kurang enam bulan lagi. Pembebasan sebagai upaya pencegahan Covid-19 ini juga tidak diberikan pada napi kasus korupsi.

Jumali menjelaskan jika pembebasan hari ini merupakan tahap ketiga dimana ada sekitar 28 napi yang dibebaskan dan menjalani masa asimilasi atau membaur kembali dengan masyarakat.

BACA JUGA: Cegah Covid-19, 1.646 WBP Bebas, TahananTeroris dan Pidana Khusus Tidak Dapat Asimilasi

Selain membebaskan napi yang memenuhi syarat asimilasi dan integrasi, salah satu cara mencegah Covid-19 masuk ke Lapas adalah dengan mengubah layanan kunjungan keluarga napi menjadi layanan digital video call. Sehingga napi dan keluarga tidak perlu bertemu secaa fisik namun cukup berkomunikasi melalui panggilan video.

Pembebasan kali ini disambut haru para napi Lapas setempat dan keluarga yang menyambut. Seorang napi kasus narkoba, Reza, mengaku bersyukur bisa bebas. Ia dulu tersandung kasus narkoba dan divonis 2 tahun lebih penjara.

Ia menyesal atas perbuatannya dan bertekad tak akan mengulangi lagi. "Alhamdulillah dan bersyukur, bisa bebas hari ini. Semoga saya tidak salah jalan lagi, karena dulunya saya kena kasus pil koplo," katanya.