Logo

Cegah Covid, Atraksi Barongsai Diimbau secara Daring

Perayaan Imlek 2021 yang Menimbulkan Kerumunan Dilarang
Reporter:,Editor:

Selasa, 09 February 2021 14:40 UTC

Cegah Covid, Atraksi Barongsai Diimbau secara Daring

RITUAL PENYUCIAN. Pengurus TITD Sumber Naga, Kota Probolinggo, melakukan ritual penyucian rupang atau patung para dewa menjelang Imlek, Jumat, 5 Februari 2021. Foto: Zulkiflie

JATIMNET.COM, Surabaya – Surat Edaran (SE) tentang Tahun Baru Imlek 2572 Kongzi/Li 2021 M yang jatuh pada 12 Februari 2021 telah dikeluarkan Plt Wali Kota Surabaya. Surat edaran tersebut diterbitkan dalam rangka menjaga ketenteraman dan ketertiban sekaligus peningkatan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya.

Dalam isi poin pertama disebutkan kepada penyelenggara tempat ibadah dan perayaan diimbau berpedoman pada Perwali Surabaya Nomor 67 Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan Perwali Nomor 2 Tahun 2021.

Kemudian pada poin kedua, kepada para camat, lurah, tokoh agama, dan tokoh masyarakat diimbau agar mensosialisasikan kepada seluruh warga di wilayah masing-masing terkait beberapa hal, di antaranya kegiatan ibadah perayaan Tahun Baru Imlek berpedoman pada Pasal 14 Perwali Surabaya Nomor 67 Tahun 2020. Lalu, pelaksanaan ibadah diimbau secara daring dan membatasi kapasitas 50 persen dari kapasitas normal apabila dilaksanakan di tempat ibadah.

"Menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan air dan sabun serta menghindari kerumunan," demikian bunyi salah satu poin surat edaran wali kota yang diterbitkan 8 Februari 2021.

BACA JUGA: Mendekati Imlek, Sejumlah Rupang di Klenteng Sumber Naga Probolinggo Disucikan

Selanjutnya pada poin ketiga, dalam isi surat edaran itu juga disebutkan agar kegiatan saling berkunjung dalam rangka silaturahmi digantikan secara daring.

"Budaya pembagian angpao yang dibagikan kepada anggota atau keluarga yang lainnya agar dilakukan secara transfer/uang elektronik (cashless)," begitu isi pada poin ketiga surat edaran tersebut.

Surat edaran yang ditandatangani Plt Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana dengan Nomor 443/1160/436.8.4/2021 ini juga mengimbau kepada pengurus tempat ibadah serta pengelola hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, apartemen, dan area publik lainnya tidak menyelenggarakan lomba pawai, pertunjukan, dan/atau atraksi barongsai.

"Serta kegiatan lainnya dalam rangka Perayaan Tahun Baru Imlek 2572 Kongzi Li/2021 M yang berpotensi menimbulkan kerumunan," demikian isi poin keempat.

BACA JUGA: Imlek Tahun Baru Cina, Identik Kue Keranjang Ini Sejarahnya

Namun pada poin yang sama disebutkan bahwa atraksi barongsai diizinkan dilaksanakan asal dilakukan secara virtual.

“Dilaksanakan tanpa penonton/secara daring untuk mencegah penyebaran Covid-19," begitu isi poin keempat dalam surat edaran ini.

Surat edaran ini ditujukan kepada beberapa pihak. Selain camat dan lurah, surat juga ditujukan kepada Ketua RT dan RW, pengurus tempat ibadah, tokoh agama, dan tokoh masyarakat. Surat yang sama juga ditujukan untuk pengelola hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, apartemen, dan area publik lainnya. Selain itu, surat yang sama juga ditembuskan untuk beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Surabaya.