Selasa, 31 March 2020 08:00 UTC
DIBUBARKAN. Ratusan pelamar yang mengajukan lamaran kerja sebagai karyawan sebuah minimarket di Jalan Pemuda, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, dibubarkan aparat kepolisian, Selasa, 31 Maret 2020. Foto: Karina Norhadini
JATIMNET.COM, Mojokerto – Ratusan pelamar yang mengajukan lamaran kerja sebagai karyawan sebuah minimarket di Jalan Pemuda, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, dibubarkan aparat kepolisian, Selasa, 31 Maret 2020.
Polisi terpaksa membubarkan kegiatan tersebut untuk mengantisipasi penyebaran wabah Corona atau Covid-19. Ratusan pelamar tersebut dari dari Kabupaten maupun Kota Mojokerto.
Sejumlah petugas Polsek Mojosari yang dipimpin Kapolsek Mojosari AKP Nadzir Syah Basri memberikan pengertian pada ratusan pelamar kerja agar membubarkan diri. Setelah diberi sosialisasi dan peringatan, mereka membubarkan diri dengan tertib.
BACA JUGA: Tekan Corona, Kaum Millenial Desak Pemkab Mojokerto Karantina Wilayah
Kapolres Mojokerto AKBP Feby DP Hutagalung membenarkan pembubaran yang dilakukan Polsek Mojosari tersebut. “Kegiatan itu tidak ada koordinasi dengan Polsek maupun Polres sehingga kami melakukan tindakan tegas terukur. Kami membubarkan kegiatan tersebut," kata Feby.
Selain membubarkan paksa, Feby menjelaskan pihaknya juga memanggil pengelola minimarket atau panitia pembukaan lowongan karyawan setempat untuk dimintai keterangan. Setelah dilakukan pemeriksaan di Polres Mojokerto, pengelola minimarket membuat surat pernyataan.
Feby mengatakan sesuai instruksi Kapolri, jajaran Polres Mojokerto telah melakukan penertiban dan pembubaran aktivitas masyarakat di luar rumah di banyak lokasi.
BACA JUGA: Banyak Jemaah Luar Kota, Masjid di Mojokerto Tiadakan Salat Jumat
"Kurang lebih mungkin ratusan titik dan ribuan orang yang kita bubarkan, termasuk info dari Pak Bupati di Rolak Mojoanyar ada berkerumun hanya untuk mengisi kekosongan waktu. Itu juga langsung dilakukan tindakan tegas sampai batas waktu yang tak ditentukan," katanya.
Feby mengatakan dalam melakukan penertiban massa di tengah wabah Corona, pihaknya menggunakan ketentuan tentang karantina wilayah yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
"Kita akan melakukan tindakan tegas dengan UU Karantina Wilayah tersebut, ada ancaman 1 tahun terhadap masyarakat yang tetap bersikeras melakukan tindakan kerumunan atau berada di tempat keramaian," katanya.