Cara Polrestabes Surabaya Persempit Peredaran Narkoba

Tony Hermawan

Reporter

Tony Hermawan

Sabtu, 15 Februari 2020 - 16:15

Editor

Ishomuddin
cara-polrestabes-surabaya-persempit-peredaran-narkoba

TEMBAK MATI. Polrestabes Surabaya merilis foto dan barang bukti bandar narkoba asal Pasuruan yang ditembak mati, Sabtu, 15 Februari 2020. Foto: Tony Hermawan

JATIMNET.COM, Surabaya – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berupaya mempersempit peredaran narkoba di Jawa Timur khususnya Surabaya. Bahkan, Jum’at dini hari, 14 Februari 2020, petugas menembak mati Mustofa Ali Al Faris, 24 tahun, bandar narkoba asal Pasuruan.

 

Kapolrestabes Surabaya Kombes (Pol) Sandi Nugroho mengatakan untuk mempersempit ruang gerak peredaran narkoba, petugas tetap memantau para pelaku yang berstatus sebagai tahanan maupun narapidana kasus narkoba di dalam Lapas.

 

Sebab, mereka masih memungkinkan membangun jaringan meski dari dalam Lapas. “Jaringannya tetap didalami, dipantau, dan ditindaklanjuti. Bahkan yang sudah ditangkap tetap dipantau,” kata Sandi, Sabtu, 15 Februari 2020.

 

BACA JUGA: Bacok Polisi, Pengedar Narkoba di Surabaya Ditembak Mati

 

Ia mengapresiasi jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang gigih dan tekun mencari informasi termasuk dari dalam Lapas sehingga dapat mengungkap kasus-kasus penyalahgunaan narkoba.

 

"Ini diterapkan di semua lapas, baik itu di Lapas Pamekasan, Madiun, Porong, dan lainnya," katanya.

 

Menurutnya, petugas harus memperketat alur informasi dan komunikasi. “Sehingga bisa mempersempit jalur peredaran narkoba di Indonesia khususnya di Jatim dan Surabaya," katanya.

 

Baca Juga