
Reporter
Tony HermawanSabtu, 15 Februari 2020 - 16:15
Editor
Ishomuddin
TEMBAK MATI. Polrestabes Surabaya merilis foto dan barang bukti bandar narkoba asal Pasuruan yang ditembak mati, Sabtu, 15 Februari 2020. Foto: Tony Hermawan
JATIMNET.COM, Surabaya – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berupaya mempersempit peredaran narkoba di Jawa Timur khususnya Surabaya. Bahkan, Jum’at dini hari, 14 Februari 2020, petugas menembak mati Mustofa Ali Al Faris, 24 tahun, bandar narkoba asal Pasuruan.
Kapolrestabes Surabaya Kombes (Pol) Sandi Nugroho mengatakan untuk mempersempit ruang gerak peredaran narkoba, petugas tetap memantau para pelaku yang berstatus sebagai tahanan maupun narapidana kasus narkoba di dalam Lapas.
Sebab, mereka masih memungkinkan membangun jaringan meski dari dalam Lapas. “Jaringannya tetap didalami, dipantau, dan ditindaklanjuti. Bahkan yang sudah ditangkap tetap dipantau,” kata Sandi, Sabtu, 15 Februari 2020.
BACA JUGA: Bacok Polisi, Pengedar Narkoba di Surabaya Ditembak Mati
Ia mengapresiasi jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang gigih dan tekun mencari informasi termasuk dari dalam Lapas sehingga dapat mengungkap kasus-kasus penyalahgunaan narkoba.
"Ini diterapkan di semua lapas, baik itu di Lapas Pamekasan, Madiun, Porong, dan lainnya," katanya.
Menurutnya, petugas harus memperketat alur informasi dan komunikasi. “Sehingga bisa mempersempit jalur peredaran narkoba di Indonesia khususnya di Jatim dan Surabaya," katanya.