Jumat, 19 July 2019 07:19 UTC
Jemaah haji berada di sekeliling Kakbah. Foto: Unsplash
JATIMNET.COM, Surabaya – Cara berhaji jemaah asal Indonesia sering kali memiliki konsekuensi untuk membayar dam. Sebab, jemaah haji Indonesia umumnya melaksanakan haji tamattu, berangkat ke Tanah Suci dalam bulan haji lalu berihram dari miqat dengan niat berumrah dan menunaikan umrah lebih dahulu kemudian berdiam di Mekkah menunggu datangnya hari Arafah untuk melakukan ritual haji.
KH Ahmad Wazir Ali di Kota Mekkah, mengatakan bahwa sebagian ulama mengatakan orang yang melakukan haji tamattu bisa membayar dam sepanjang sudah merampungkan umrah tamattu.
"Kalau sudah umrahnya itu sudah boleh membayar dam," kata Ahmad Wazir, pengasuh Pondok Pesantren Denanyar di Jombang, Jawa Timur, Jumat 19 Juli 2019.
"Teknik bisa langsung menyembelih sendiri dengan cara membeli di pasar kambing dan menyaksikan langsung," katanya.
BACA JUGA: 236 Calon Haji Sakit dan 7 Meninggal Dunia
Ia menambahkan, dengan cara ini jemaah bisa menunaikan pembayaran dam dengan menyaksikannya secara langsung.
"Bisa juga dari yang membeli, setelah membeli dan menyembelih, lalu dibagikan langsung kepada fuqoro wal masakin di sekitar tanah haram, nah itu yang aman. Tapi kadang kala setelah membeli dan menyembelih di pasar kambing itu diserahkan kepada penjualnya. Itu berarti kembali lagi ke penjual," katanya.
Kepada jamaah yang memilih membeli dan menyembelih hewan kemudian menyerahkan penanganan dan penyalurannya kepada penjual hewan, ia menyarankan mereka agar berbaik sangka bahwa daging sembelihan hewan untuk dam itu akan disampaikan kepada fakir dan miskin bukan diambil lagi oleh penjual.
Ahmad menjelaskan pula, bahwa jemaah juga bisa menitipkan pembayaran dam kepada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH), yang berarti jemaah secara fikih harus yakin bahwa KBIH sudah memenuhi ketentuan.
BACA JUGA: 110 PNS Dinas Pendidikan Gresik Cuti Menunaikan Ibadah Haji
Jemaah haji, juga bisa menitipkan pembayaran dam kepada warga yang sudah bermukim di Mekkah serta memahami hukum dan tata cara pembayaran dan penyaluran dam sampai ke fakir miskin.
"Lebih aman dari sisi fikih dibayarkan melalui bank Al Rajhi sebagai lembaga resmi pemerintah, saya tahu informasi bahwa di Bank Rajhi yang mengelola dam," katanya.
Sebagai lembaga resmi, bank itu memiliki tim khusus yang memverifikasi kelayakan hewan untuk membayar dam.
"Nanti ada lagi tim namanya lajnah fikih dari sisi penyembelihan, meski pakai mekanik karena banyaknya kambing, tapi ada penanggung jawabnya, sampai pada distribusinya," kata Ahmad, menambahkan bahwa memang beda harga ketika membayar dam melalui bank.
BACA JUGA: Satu Jemaah Haji Asal Pacitan Meninggal di Madinah
Dia menjelaskan pula bahwa dam masih bisa dibayarkan selama jamaah masih berada di Tanah Suci.
Mengenai makna pembayaran dam, ia mengatakan,"Rasululah SAW ingin mengajar umatnya bahwa kecintaan terhadap ibadah dan Allah melebihi cinta Beliau terhadap harta, ini semua dipersembahkan untuk Allah." (ant)