Logo

Cak Imin persilakan KPK proses hukum kadernya yang tersangkut korupsi DPRD Kota Malang

Reporter:

Selasa, 04 September 2018 00:12 UTC

Cak Imin persilakan KPK proses hukum kadernya yang tersangkut korupsi DPRD Kota Malang

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan

JATIMNET.COM , Surabaya – Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memproses kadernya yang tersandung masalah korupsi di DPRD Kota Malang.

“(Proses) Hukum teruskan,” tegas Muhaimin saat ditemui di kantor Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, Senini 3 September 2018 malam.

Ditanya soal penetapan 41 orang anggota DPRD Kota Malang, pria yang akrab disapa Cak Imin itu mengatakan ke depan perlu dilakukan perbaikan sistem pengelolaan kinerja di DPRD kota atau daerah. “Sehingga tidak memberi ruang terjadinya aktivitas di luar kewenangan,” katanya.

Kalaupun sebuah kebijakan harus dilewati melalui proses lobi-lobi politik, Cak Imin mengatakan tak seharusnya dilakukan menggunakan uang. “Lobi politik itu seharusnya dilatari semangat mencari solusi, bukan lewat jalan belakang,” sesalnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 22 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka tindak pidana korupsi menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019. Ini artinya sudah ada 41 anggota dewan yang ditetapkan jadi tersangka terkait Pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015. Mereka menerima hadiah antara Rp12,5 juta hingga Rp50 juta dari Moch Anton selaku Wali Kota Malang periode tahun 2013-2018 dan kawan-kawan.

“Terkait dengan persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 menjadi Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015,” ucap Basaria.

Sejumlah 22 tersangka itu antara lain Arief Hermanto (AH) dari Fraksi PDIP, Teguh Mulyono (TMY) dari Fraksi PDIP, Mulyanto dari Fraksi PKB (MTO), Choeroel Anwar (CA) dari Fraksi Partai Golkar, Suparno Hadiwibowo (SHO) dari Fraksi Partai Gerindra, Imam Ghozali (IGZ), Mohammad Fadli (MFI) dari Fraksi Partai Nasdem, Asia Iriani (AI) dari Fraksi PPP, Indra Tjahyono (ITJ) dari Fraksi Partai Demokrat.

Selanjutnya Een Ambarsari (EAI) dari Fraksi Partai Gerindra, Bambang Triyoso (BTO) dari Fraksi PKS, Diana Yanti (DY) dari Fraksi PDIP, Sugiarto (SG) dari Fraksi PKS, Afdhal Fauza (AFA) dari Fraksi Partai Hanura, Syamsul Fajrih (SFH) dari Fraksi PPP, Hadi Susanto (HSO) dari Fraksi PDIP, Erni Farida (EFA) dari Fraksi PDIP, Soni Yudiarto (SYD) dari Fraksi Partai Demokrat, Harun Prasojo (HPO) dari Fraksi PAN, Teguh Puji Wahyono (TPW) dari Fraksi Partai Gerindra, Choirul Amri (CAI) dari Fraksi PKS, dan Ribut Haryanto (RHO) dari Fraksi Partai Golkar.