Kamis, 07 December 2023 06:00 UTC
Terdakwa MAT usai mengikuti persidangan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Kamis, 7 Desember 2023. Foto: Agus Salim
JATIMNET.COM, Gresik – Terdakwa berinisial MAT, 25 tahun, dituntut hukuman penjara 14 tahun dan enam bulan dalam perkara asusila terhadap anak.
Pria warga Kecamatan Kapas, Bojonegoro, yang tinggal di warung kopi Jalan Usman Sadar, Kecamatan Gresik itu hanya bisa tertunduk mendengarkan tuntutan.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imamal Muttaqin pada persidangan di Pengadilan Negeri Gresik yang dipimpin M. Ainur Rofiq, Kamis, 7 Desember 2023.
BACA: Cabuli Anak Tiri Disertai Ancaman, Pria asal Gresik Divonis 10 Tahun Penjara
JPU mendakwa MAT terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 76D juncto pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan hukuman penjara selama 14 tahun dan 6 bulan serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata Imamal.
Sementara itu, barang bukti berupa sebuah kemeja, celana kulot, kerudung, bra motif bunga warna hitam, dan sebuah celana dalam warna pink polos dirampas untuk dimusnahkan.
BACA: Setubuhi Anak SMP, Kakek di Gresik Dituntut Sembilan Tahun Penjara
Terdakwa MAT yang didampingi penasihat hukum dari Posbakum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Fajar Trilaksana yaitu Dian Yanuarini Heryanti akan menyampaikan pembelaan secara tertulis.
“Kami akan menyampaikan pembelaan atas tuntutan jaksa yang menuntut hukuman berat terhadap terdakwa. Kita sampaikan pekan depan,” kata Dian.
Diketahui, perbuatan terdakwa MAT melakukan pencabulan terhadap anak yang usianya masih 17 tahun sebanyak empat kali di dalam kamar kos korban di Jalan Veteran, Kecamatan Kebomas, Gresik, Juli 2023.
Pada korban, MAT menjanjikan akan memenuhi segela keinginanan korban dan mencarikan pekerjaan.