Selasa, 24 June 2025 09:30 UTC
Tersangka Ainul Mufid (berompi pink) saat dibawa ke mobil tahanan Kejari Lamongan, Selasa, 24 Juni 2025. Foto: Kejari Lamongan
JATIMNET.COM, Lamongan – Tersangka kasus dugaan korupsi pengurukan tanah kantor Dinas Pertanian Kabupaten Lamongan tahun anggaran 2017 bertambah.
Direktur CV Globalindo Utama, Ainul Mufid (AM), sebagai konsultan perencana dan pengawas proyek ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejaksaan Negeri Lamongan menerima pelimpahan tahap dua dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Selasa, 24 Juni 2025.
Tidak hanya ditetapkan sebagai tersangka, AM juga ditahan. "Pada kasus proyek pengurukan tanah tersebut, AM berperan sebagai konsultan perencana dan pengawas proyek," kata Kasi Pidsus Kejari Lamongan Anton Wahyudi.
BACA: Korupsi, Pelaksana Proyek Pengurukan Tanah Gedung Dinas Pertanian Lamongan Ditahan
AM diduga terlibat dalam pengadaan tanah yang volume pengurukannya tidak sesuai dengan pembayaran sehingga merugikan negara sebesar Rp564 juta.
Tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 dan/atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tersangka ditahan karena dikahwatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatannya, atau merusak barang bukti.
BACA: Korupsi Pengurukan Tanah Dinas Pertanian, Kejari Lamongan Tunggu Pelimpahan Tersangka Kedua
"Terlebih tersangka AM sebelumnya masuk DPO (Daftar Pencarian Orang). Setelah dua tahun menghilang akhirnya berhasil kita amankan setalah pulang ke kampung halamannya di wilayah Paciran, Lamongan," ujarnya.
Sebelumnya, dalam kasus ini sudah ada tiga tersangka yang ditahan dan menjalani proses hukum. Ketiga tersangka meliputi Direktur CV Media Sarana Tekhnologi, Mohammad Zainuri; mantan Kepala Dinas Pertanian Lamongan Rudjito, dan Direktur CV Kahel Tani Putra, Afriani Aries Sandy.