Logo

Bupati Keluarkan Surat Edaran Work From Home Bagi ASN Gresik

Reporter:,Editor:

Kamis, 19 March 2020 01:00 UTC

Bupati Keluarkan Surat Edaran<em> Work From Home</em> Bagi ASN Gresik

Suasana rapat koordinasi Bupati dan seluruh Kepala OPD menyikapi penyesuaian system kerja ASN upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Instansi Pemerintah. Foto: Agus

JATIMNET.COM, Gresik - Pemerintah Kabupaten Gresik mengeluarkan surat edaran (SE) mengenai penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Yakni mulai Jum’at, 20 Maret pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Gresik melakukan Work From Home (pekerjaan dari rumah)

Surat edaran tersebut merujuk pada Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 19 tahun 2020, tertanggal 16 Maret 2020 tentang entang penyesuaian system kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Corona Virus atau COVID-19 di lingkungan Instansi Pemerintah.

Serta surat edaran Menteri Dalam Negeri nomer 440/2436/SJ tentang pencegahan penyebaran Corona virus Diesease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah.

BACA JUGA: Pegawai dan Tamu di Pemkab Gresik Wajib Cek Suhu Badan

“Kaki tidak bisa mengambil keputusan sendiri dalam merespon surat edaran menpan RB dan Mendagri tersebut sebagai antisipasi dan pencegahan virus corona sesuai dimaksud. Maka seluruh Kepala OPD kami ajak rapat sore hari ini,” Kata Bupati Sambari, Rabu 18 Maret 2020.

Sesuai surat edaran Bupati, ASN Pemkab Gresik menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah masing-masing (work from home), dengan ketentuan minimal dua level Pejabat struktural tertinggi untuk tetap melaksanakan tugasnya dikantor. “Minimal di setiap OPD ada Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas serta kabid atau kasi serta staf yang diperlukan saat itu,” tambah Sambari.

ASN diharuskan bekerja berada dalam tempat tinggalnya, dan mereka bisa keluar kecuali dalam keadaan mendesak misalnya untuk memenuhi kebutuhan pangan, kesehatan maupun keselamatan. “Teknisnya, untuk rapat dan pertemuan penting yang harus dihadiri ASN dilakukan dengan menggunakan tele conference," ujar Sambari.

BACA JUGA: Pemkab Gresik Minimalisir Penularan Penyebaran Corona Virus Tunda Kegiatan Keramaian

Namun tidak semua ASN harus melaksanakan pekerjaan dari rumah, bagi OPD yang berfungsi yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap bekerja seperti biasa. Yakni ASN mencakup kepentingan masyarakat luas seperti di Rumah Sakit, Puskesmas, Dinas kesehatan, Perijinan, Satpol PP, air minum, pemadam kebakaran, perhubungan dan unit pelayanan lain yang sejenis agar mengatur penugasan.

“Jadi mereka para ASN harus betul betul bekerja dirumah dengan melaporkan hasil pekerjaannya kepada atasannya baik berupa file atau foto,” paparnya Sambari.  

Dalam rapat tersebut disepakati bersama, surat edaran diberlakukan mulai Jum’at 20 Maret 2020 sampai 31 Maret 2020, sementara Kamis besok para Kepala OPD diharuskan sudah bisa mengatur pelaksanaannya bersama. Selain edaran tersebut, Bupati juga membentuk satuan tugas penanggulangan bencana non alam dan perrcepatan penanganan corona virus disease yang dikomandani oleh Plh Sekda Gresik, Nadlif dan melibatkan semua anggota Forkopimda. 

Bupati juga akan menutup semua tempat wisata di Gresik baik itu wisata religi maupun wisata yang lain. "Kami juga akan mengirimkan surat kepada Dunia Usaha untuk mendukung upaya Pemerintah ini dalam pencegahan penyebaran virus corona dengan mengatur sedemikian rupa. Seperti menutup sementara tempat wisata biasa maupun wisata religi," tukasnya.