
Reporter
HasanRabu, 10 Juli 2024 - 05:00
Editor
Ishomuddin
Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati saat sosialisasi larangan rokok ilegal ke pedagang di Pasar Dlanggu, Rabu pagi, 10 Juli 2024. Foto: Dinas Kominfo Kab. Mojokerto
JATIMNET.COM, Mojokerto – Dalam rangka melakukan pengawasan guna menurunkan peredaran rokok ilegal di kalangan masyarakat, Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati mendatangi sejumlah penjual rokok di Pasar Dlanggu, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, Rabu pagi, 10 Juli 2024.
Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal ini dihadiri Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan, Kepala Kejaksaan Negeri Mojokerto Endang Tirtana, dan Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto Eddy Taufik.
Usai mendatangi tiga toko penjual rokok di Pasar Dlanggu, Ikfina mengatakan pihaknya belum menemukan adanya peredaran rokok ilegal.
BACA: Cara Pemkab Mojokerto Gempur Rokok Ilegal, Sidak hingga Sosialisasi lewat Pengajian
"Alhamdulillah tidak ada, tadi sekaligus melakukan sosialisasi kepada para pedagang," kata Ikfina.
Menurut orang nomor satu di Pemerintahan Kabupaten Mojokerto ini, dengan maraknya peredaran rokok ilegal tersebut dapat merugikan pendapatan negara dan masyarakat karena uang hasil cukai tersebut bakal digunakan untuk kepentingan masyarakat.
"Tentu ini akan mengurangi pemasukan negara, dari cukai rokok tersebut dapat digunakan untuk pembiayaan pelayanan kepada masyarakat," kata Ikfina.
Dengan demikian, Ikfina meminta kepada masyarakat untuk bersama-sama bergerak mencegah terjadinya produksi dan peredaran rokok ilegal dari penjual maupun pembeli.
BACA: Kabupaten Mojokerto Aman dari Peredaran Rokok Ilegal
"Istilahnya saling menjaga, saling mengingatkan sosialisasikan seluas-luasnya terkait bagaimana dampaknya rokok yang ilegal tersebut," katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan menyampaikan tugas pemerintah daerah itu memberikan informasi dan Bea Cukai diberi kewenangan oleh undang-undang untuk melakukan penindakan bersama kepolisian maupun TNI.
"Kita juga memberikan pemahaman dan informasi seperti apa ciri-ciri rokok yang ilegal terhadap penjual rokok," katanya. (ADV/Inforial)