Selasa, 14 July 2020 05:00 UTC
no image available
TANAH di wilayah Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang menjadi polemik. Bahkan, gara-gara tanah, Bupati Lumajang Thoriqul Haq harus mendatangi Polda Jatim, untuk memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus.
Pasalnya, Thoriq yang membela warganya, yakni persoalan tanah milik warganya tidak lain adalah Tijah, istri dari Salim Kancil almarhum aktivis tambang dilaporkan ke polisi oleh seorang pengusaha tambak udang atas dugaan pencemaran nama baik.
Tijah mengadu, kalau tanah warisan suaminya itu sebagaian diduga diserobot oleh perusahaan tambak udang yang dulunya diperjuangkan oleh Salim Kancil. Thoriq pun menjelaskan ke penyidik yang dirinya dicerca dengan 18 pertanyaan mengaku, kalau pengusaha tambak udang itu dak memilik hak atas tanah sawah milik Tijah.
