Logo

Buat Konten Nabi Muhammad Fiktif, Youtuber Ini Ditangkap Polisi

Reporter:,Editor:

Senin, 19 May 2025 07:30 UTC

Buat Konten Nabi Muhammad Fiktif, Youtuber Ini Ditangkap Polisi

Polres Jember merilis kasus pelanggaran UU ITE oleh seorang youtuber yang menghina Nabi Muhammad, Senin, 19 Mei 2025. Foto: Polres Jember

JATIMNET.COM, Jember – Tingginya potensi cuan dari penayangan iklan di media sosial banyak memotivasi para pencipta (creator) konten untuk membuat konten yang viral. Namun, cara yang dilakukan youtuber yang satu ini tak patut ditiru.

Donald Ignatius, 41 tahun, asal Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, nekat membuat video tentang Nabi Muhammad SAW. Namun, isinya menggiring opini bahwa Nabi Muhammad SAW merupakan sosok yang fiktif atau tidak pernah ada. 

Konten berjudul ‘Sosok Nabi Muhammad ternyata FIKSI’ langsung membetot perhatian warganet. Sebelum di-take down atau dicabut, konten tersebut telah ditonton 5.800 kali dalam beberapa hari.

Tak pelak, konten yang diunggah di kanal ‘Warta Kabar Baik’ itu langsung memicu kontroversi. 

BACA: Gegara Hina Nabi Muhammad di Facebook, Pemuda Probolinggo Akhirnya Diamankan Polisi

Salah satu pihak yang memprotesnya adalah GP Ansor Nahdlatul Ulama (NU) Kencong. Ormas kepemudaan itu tercatat telah melaporkan konten tersebut ke Polres Jember sejak 4 Mei 2025. 

Polisi langsung memburu Donald dan berhasil mengamankannya serta memeriksanya secara intensif. 

“Kita sudah amankan dan periksa yang bersangkutan. Dengan dua alat bukti yang cukup, statusnya juga sudah kita tingkatkan menjadi tersangka,” ujar Kapolres Jember AKBP Bobby Adimas Candra Putra dalam jumpa pers yang digelar di Mapolres Jember, Senin, 19 Mei 2025. 

Menurut Bobby, motif tersangka membuat video yang menyebut Nabi Muhammad sebagai sosok fiktif adalah karena motif ekonomi. 

“Setelah diperiksa, motif pelaku melakukan hal tersebut adalah untuk mencari viewers (penonton) dan adsense (tayangan iklan yang dikelola Google),” tutur perwira yang pernah berdinasi di Divisi Propam Mabes Polri ini. 

Selain motif ekonomi, diduga perbuatan itu dilakukan tersangka didasari atas motif keyakinan. 

BACA: Diduga Melakukan Ujaran Kebencian, Dengan Hina Nabi, Pemuda Gresik Dipolisikan

Dalam postingan tersebut, tersangka menyebut bahwa banyak orang yang sangat meyakini Nabi Muhammad tokoh fiktif. Ia mengatakan Nabi Muhammad tidak pernah ada dan merupakan tokoh imajiner yang tidak pernah ada.

“Kita langsung melakukan pengejaran dan menangkap pelaku di Bali tempat pelaku membuat video,” ujar Bobby. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 45a ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana enam tahun penjara.

Selain melanggar UU ITE, perbuatan tersangka telah menistakan agama Islam dan Nabi Muhammad yang bisa dibuktikan keberadaan beliau berdasarkan rujukan sejarah Islam dan Alquran.