Senin, 01 August 2022 05:00 UTC
LAUNCHING. Bupati Gresik Fandi Ahkmad Yani menabuh gong dalam peresmian aplikasi Silopinter yang diluncurkan BPPKAD Gresik, Senin, 1 Agustus 2022. Foto: Agus Salim
JATIMNET.COM, Gresik – Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Gresik terus melakukan inovasi demi pelayanan yang maksimal.
Melalui Bidang Pendapatan Daerah PBB dan BPHTB, BPPKAD Gresik meluncurkan aplikasi Silopinter atau Sistem Informasi Layanan Online Terintegrasi Kabupaten Gresik untuk menunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Aplikasi ini tercatat sebagai penunjang percepatan pada Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) untuk mencapai target indeks SPBE di angka 3.65 pada 2023 mendatang.
"Aplikasi Silopinter ini sebagai perwujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, akuntabel, serta berkualitas dan terpercaya," kata Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani usai meluncurkan aplikasi Silopinter, Senin, 1 Agustus 2022.
BACA JUGA: Pandemi, Pendapatan BPPKAD Gresik 2021 Tembus 85 Persen
Gus Yani juga akan terus mendorong peningkatan inovasi kebijakan berbasis teknologi untuk pencermatan dan perbaikan ekonomi.
"Jangan terlalu menggantungkan pemerintah pusat, kita dorong dinas penghasil PAD untuk melaksanakan dua hal di atas. Dengan menggali penghasilan PAD dari potensi daerah kita sendiri," katanya.
Sementara itu, Kepala BPPKAD Gresik Nuri Mardiana menyebut Silopinter dilatarbelakangi target SKB PBB Kabupaten Gresik yang harus tercapai.
Dengan target pada tahun 2022 ini sebesar Rp135 miliar, untuk mencapai itu butuh percepatan pelayanan PBB dan BPHTB yang prosesnya menghabiskan waktu dan tenaga yang tidak mudah.
"Tujuannya mempercepat realisasi penerimaan PBB dan BPHTB Tahun 2022. Percepatan pelayanan PBB yang terintegrasi dengan pelayanan BPHTB karena dilakukan secara online," kata Nuri.
Aplikasi ini juga memangkas administratif E-BPHTB yang semula enam tahap menjadi dua tahap dan pembenahan data PBB dan BPHTB.
BACA JUGA: Kasus Potongan Jasa Insentif Pegawai, Mantan Plh BPPKAD Gresik Dieksekusi
Kemudian juga sebagai keterbukaan dalam pelayanan PBB dan BPHTB sehingga tercapai akuntabilitas publik untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam pembayaran pajak.
Selain itu juga semakin mempermudah akses bagi wajib pajak PBB dan BPHTB, sarana komunikasi antara pemerintah dan wajib pajak, menjalin keterpaduan antaraparat dan peningkatan kualitas pelayanan.
"Sosialisasi ini diharapkan menjadi budaya masyarakat untuk membayar lunas PBB lebih awal tanpa menunggu batas waktu jatuh tempo dengan kemudahan teknologi," katanya.
Kabid Pendapatan Daerah PBB dan BPHTB BPPKAD Gresik Hendriawan Susilo mengatakan sosialisasi dan peresmian aplikasi Silopinter diselenggarakan besama seluruh anggota Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kabupaten Gesik.
Inovasi kebijakan ini didasari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1005/KMK.04/1985, dan Perbub Nomor 50 Tahun 2021 tentang Penjabaran APBD 2022.