Logo

BPN Tetapkan Luas Sawah Dilindungi, Jadi Acuan RTRW oleh Pemkab Gresik

Reporter:,Editor:

Kamis, 15 September 2022 08:00 UTC

BPN Tetapkan Luas Sawah Dilindungi, Jadi Acuan RTRW oleh Pemkab Gresik

Kepala Seksi (Kasi) Penataan dan Pemberdayaan ATR/BPN Gresik Rangga Alfiandri Hasim. Foto: Agus Salim

JATIMNET.COM, Gresik – Kementerian Agraria, Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan luas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di Kabupaten Gresik 39.939 hektar. 

Kabupaten Gresik termasuk satu di antara penyangga pangan di Jawa Timur. Di sisi lain, industrilalisasi diharapkan tidak mengancam lahan-lahan produktif di Gresik. 

Kepala Seksi (Kasi) Penataan dan Pemberdayaan ATR/BPN Gresik Rangga Alfiandri Hasim mengatakan penetapan LDS itu berdasarkan surat keputusan (SK) Kementerian ATR/BPN pada 2022. 

Dalam penetapan LDS, kementerian bisa memastikan keterpenuhan tersebut berdasarkan dari kenampakan pencitraan satelit atau fotografi angkasa.

BACA JUGA: Sawahnya Terdampak, Petani di Gresik Unjuk Rasa Jalan Kaki

"Penetapan LSD tersebut melihat potensi lahan pertanian di Gresik berdasarkan hasil peta citra eksisting pihak kementerian. Dilanjutkan peninjauan kondisi fisik di lapangan," kata Rangga, Kamis, 15 September 2022. 

Sedangkan, Kantor BPN/ATR oleh kementerian dimintai Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) yang sudah terbit, Hak Guna Bangunan (HGB) perumahan yang pernah keluar. 

"Kita dimintai sebagai pertimbangan pelepasan LSD itu, sementara kepentingan lain dalam pemenuhan LSD sendiri adalah pengendalian dan penertiban," katanya.

Pemenuhan LSD akan masuk pada draft peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten dan menjadi dasar hukum pembangunan Gresik hingga 20 tahun ke depan. 

Lebih jauh, Rangga menerangkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, LDS bukan sebagai penghambat sektor lain.

BACA JUGA: Peran Petrokimia Gresik dan Pemuda di Tengah Isu Pangan Global

"LSD masih sangat terbuka dengan berbagai kemungkinan, termasuk di antaranya alih fungsi lahan yang tepat guna, tidak memiliki dampak buruk bagi lingkungan," katanya.

Untuk revisi pemenuhan kekurangan LSD oleh pemerintah daerah melibatkan tim tata ruang melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

Sebagai catatan, penetapan luas LSD Kabupaten Gresik berbasis Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan sinkronisasi dari daerah terkait dengan pola tata ruang yang disusun. 

Pemkab Gresik telah melakukan pemenuhan LSD yang ditentukan Kementerian ATR/BPN. Dari awal, Gresik memiliki 21.194 hektar lahan yang sudah memenuhi ketentuan LSD.

"Ranperda RTRW sudah dilakukan finalisasi Selasa (13 September 2022) kemarin. Tinggal tunggu digedok sebentar lagi," kata Kabag Hukum Pemkab Gresik M. Rum Pramudya saat dihubungi.