Selasa, 21 May 2019 09:16 UTC
SERAHKAN. Anggota V BPK Isma Yatun (tiga dari kanan) menyerahkan predikat WTP atas laporan keuangan Pemprov Jatim di DPRD Jatim, Selasa 21 Mei 2019. Foto: istimewa.
JATIMNET.COM, Surabaya – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan catatan atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur. Hal utama yang disoroti BPK tentang monitoring pencairan bantuan operasional sekolah (BOS).
Anggota V BPK Isma Yatun mengatakan, secara keseluruhan Pemprov Jawa Timur mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP). Hanya ada beberapa catatan yang harus diperbaiki pemprov.
Beberapa di antaranya adalah banyaknya aset yang belum diserahkan dari pemerintah daerah ke pemerintah provinsi, monitoring dana BOS, dan pembayaran denda atas satuan kerja yang tidak sesuai kontrak.
“Sebenarnya yang menjadi konsentrasi kami adalah terdistribusinya BOS baik pada penggunannya,” ujar Isma Yatun usai menyampikan penilaian laporan di DPRD Jawa Timur, Selasa 21 Mei 2019.
BACA JUGA: Kunjungi KPK dan BPK, Agenda Pertama Khofifah-Emil Pasca Dilantik
Pengelolaan dana BOS di Pemprov Jawa Timur dinilai belum sesuai ketentuan. Dinas Pendidikan Jatim belum mengelola dana tersebut dengan baik, karena tidak adanya prosedur tentang standar pencairan dana BOS. “Dinas Pendidikan Jawa Timur belum sepenuhnya melakukan monitoring dana BOS,” tuturnya.
Sedangkan untuk aset, Isma sapaannya, ada pencatatan ganda. Di tingkat kementerian terdokumentasi, dan di pemerintah daerah juga tercatat. Salah satunya adalah aset di Dinas Pendidikan Jawa Timur pasca peralihan kewenangan SMA/SMK.
Menurut Isma, setelah serah terima peralihan SMA/SMK dari pemerintah kabupaten ke pemerintah provinsi belum sepenuhnya tuntas dicatat. Bukti kepemilikan belum diserahterimakan.
“Bu Gubernur (Khofifah Indar Parawansa) sudah menidaklanjuti dengan bersurat, dan kami harap bisa terselesaikan tindak lanjutnya,” bebernya.
BACA JUGA: BPK Apresiasi Revaluasi Barang Milik Negara
Sementara itu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengakui belum semua aset perpindahan kewenangan SMA/SMK secara menyeluruh diserahkan dari pemerintah kota/kabupaten ke pemerintah provinsi.
Namun bertahap nantiny akan dilakukan seiring pelimpahan kewenangan Personel, Pendanaan, Sarana dan Prasarana serta Dokumen (P3D).
"Beda ketika dengan otonomi daerah pertama itu. Misalnya, aset pusat yang didaerahkan itu selesai, baru kemudian urusannya diserahkan," kata Khofifah.
BACA JUGA: Pemprov Jatim Kembali Terima Opini WTP
Sementara tentang dana BOS, mantan menteri sosial itu hasil komunikasi dengan BPKAD Jawa Timur, membutuhkan account number dalam memudahkan monitoring pencairan dana BOS.
“Sebetulnya memudahkan monitoring, ini anggaran sudah sampai atau belum. Sampainya berapa, sampainya kepada siapa. Atau ada anak yang kemudian mundur dari sekolah tapi dananya masih terus cair, itu misalnya. Semua bisa diketahui,” urainya.
Pemprov, lanjut Khofifah, langsung mengambil langkah dengan percepatan pembuatan rekening ke tiap sekolah.