Logo

BPK Apresiasi Revaluasi Barang Milik Negara

Reporter:

Senin, 22 October 2018 14:13 UTC

BPK Apresiasi Revaluasi Barang Milik Negara

Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ilustrasi.

JATIMNET.COM, Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengapresiasi langkah pemerintah melakukan penilaian kembali atau revaluasi terhadap Barang Milik Negara (BMN) yang dilakukan dalam dua tahun terakhir.

"Saya menyambut baik langkah pemerintah untuk menghitung BMN, yang merupakan bagian dari Perpres 75/2017 tentang revaluasi BMN dan daerah,” kata Wakil Ketua BPK Bahrullah Akbar, Antara, Senin 22 Oktober 2018.

Menurutnya Perpres tersebut merupakan tindak lanjut hasil rapat dengan Menteri Keuangan (Sri Mulyani) agar pemerintah melakukan revaluasi BMN, sebagai underlying surat berharga syariah negara.

Penilaian kembali BMN sangat penting untuk mewujudkan penilaian yang akuntabel dan sesuai nilai kewajaran. Pemeriksaan BPK atas penilaian kembali BMN berdampak signifikan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2018.

“Kami sudah memberikan dukungan kepada menteri keuangan, bahwa BPK menyampaikan penilaian kembali BMN ini agar dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, sesuai prinsip akuntansi," sambungnya.

Hasil revaluasi BMN yang dilakukan pemerintah periode 2017-2018 sebesar Rp5.728,49 triliun, atau naik Rp4.190,31 triliun dibandingkan satu dekade sebelumnya yang tercatat Rp1.538,18 triliun.

Revaluasi BMN sebenarnya merupakan tindaklanjut dari terbitnya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2017 tentang Penilaian Kembali Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D).

Adapun revaluasi BMN dilakukan Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) bersama Kementerian/Lembaga. Revaluasi kali ini merupakan yang termutakhir dari valuasi yang dikakukan sepuluh tahun silam, terhadap BMN sebelum 31 Desember 2015.

Pemerintah mulai menyusun neraca keuangan dan aset negara untuk pertama kalinya tahun 2004. Pada saat itu, nilai aset yang disajikan baru Rp229 triliun. Penyusunan neraca keuangan dan aset negara sejalan terbentuknya Undang-Undang Keuangan Negara dan Perbendaharaan Negara.

Penilaian kembali tahun 2017-2018 baru dimulai pada saat perancangan 29 Agustus 2017 dan telah dilaksanakan selesai pada 12 Oktober 2018, termasuk objek penilaian kembali di NTB yang terkena dampak gempa.